Jadwal Pencairan Thr Pns Dan Pensiunan Tahun 2018
![]() |
PENCAIRAN THR PNS 2018 |
Sama halnya dengan Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018. Jadwal Pencairan THR Pensiunan juga akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Hal ini sesuai dengan pasal 17 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 yang menyatakan bahwa Pembayaran Tuntidakboleh Hari Raya kepada Penerima Pensiun atau Penerima Tuntidakboleh oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni. Pembayaran Tuntidakboleh Hari Raya dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tuntidakboleh bulan Juni.
Selain mengatur Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018, PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 juga mengatur wacana besar THR PNS tahun 2018. Dalam Pasal 3 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 ditetapkan bahwa Tuntidakboleh Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei, dengan rincian untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja; untuk Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, tuntidakboleh keluarga, dan/ atau tuntidakboleh pemanis penghasilan; sedangkan untuk Penerima Tuntidakboleh menenma tuntidakboleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini daftar Jenis-jenis tuntidakboleh yang tidak masuk komponen pemdiberian THR, alasannya yaitu tuntidakboleh ini bukan termasuk katagori tuntidakboleh kinerja, yakni sebagai diberikut:
a. tuntidakboleh pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. tuntidakboleh bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. tuntidakboleh bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. tuntidakboleh ancaman radiasi bagi pekerja radiasi;
e. tuntidakboleh risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f. tuntidakboleh pengamanan persandian;
g. tuntidakboleh risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pemberian bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional;
h. tuntidakboleh profesi guru dan dosen, tuntidakboleh khusus guru dan dosen serta tuntidakboleh kehormatan profesor;
i. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
J. tuntidakboleh khusus Provinsi Papua;
k. tuntidakboleh pengabdian bagi pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di tempat terpencil; tuntidakboleh operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tuntidakboleh khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n. tuntidakboleh selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Ingat THR PNS tidak dikenakan potongan apapun selain pajak penghasilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 3 ayat (10) dan ayat (11) PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 bahwa Penghasilan (THR yang diterima) tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain selain penggalan pajak penghasilan. Untuk pensiunan ditegaskan dalam Pada pasal 17 ayat 3 bahwa Kepada Penerima Pensiun didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tuntidakboleh keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan penggalan asuransi kesehatan.
0 Response to "Jadwal Pencairan Thr Pns Dan Pensiunan Tahun 2018"
Posting Komentar