Jadwal Pencairan Thr Pns Dan Pensiunan Tahun 2018

 PENCAIRAN THR PNS 2018
Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018 ditetapkan dalam Peraturan Menteri keuangan pasal 10 Nomor  54/Pmk. 05/2018, yakni Tuntidakboleh Hari Raya untuk PNS  yang  bekerja pada Pemerintah Pusat,  Prajurit TNI,  Anggota POLRI,  dan Pejabat Negara dibayarkan pada bulan Juni. Namun apabila pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya belum  dapat  dibayarkan, pembayaran  dapat  dilakukan  pada  bulan-bulan  diberiku tnya. Pembayaran Tuntidakboleh Hari Raya sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  10  dibebankan  pada  DIPA  satuan  kerja berkenaan Tahun Anggaran 2018.

Sama halnya dengan Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018. Jadwal Pencairan THR Pensiunan juga akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Hal ini sesuai dengan pasal 17 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 yang menyatakan bahwa Pembayaran  Tuntidakboleh  Hari Raya  kepada  Penerima Pensiun  atau  Penerima  Tuntidakboleh  oleh  PT Taspen (Persero)  dan PT Asabri (Persero)  dilaksanakan pada bulan Juni. Pembayaran  Tuntidakboleh  Hari  Raya dilaksanakan  terpisah  dari pembayaran pensiun atau tuntidakboleh bulan Juni.

Selain mengatur Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018, PMK Nomor  54/Pmk. 05/2018 juga mengatur wacana besar THR PNS tahun 2018. Dalam Pasal 3 PMK Nomor  54/Pmk. 05/2018 ditetapkan bahwa   Tuntidakboleh Hari Raya bagi PNS,  Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei, dengan rincian untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh  keluarga,  tuntidakboleh jabatan  atau  tuntidakboleh  umum,  dan  tuntidakboleh kinerja; untuk  Penerima  Pensiun mencakup pensiun pokok, tuntidakboleh keluarga, dan/ atau tuntidakboleh pemanis penghasilan; sedangkan untuk   Penerima  Tuntidakboleh  menenma tuntidakboleh  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini daftar Jenis-jenis tuntidakboleh yang tidak masuk komponen pemdiberian THR, alasannya yaitu tuntidakboleh ini bukan termasuk katagori tuntidakboleh kinerja, yakni sebagai diberikut:
a.  tuntidakboleh  pengelolaan  arsip  statis  bagi  PNS  di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b.  tuntidakboleh  bahaya  radiasi  bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c.  tuntidakboleh  bahaya nuklir bagi PNS  di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d.  tuntidakboleh ancaman radiasi bagi pekerja radiasi;
e. tuntidakboleh risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f.  tuntidakboleh pengamanan persandian;
g. tuntidakboleh risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pemberian bagi  pegawai  negeri  di  lingkungan  Badan  SAR Nasional;
h.  tuntidakboleh profesi guru dan dosen, tuntidakboleh khusus guru dan dosen serta tuntidakboleh kehormatan profesor;
i.  tambahan penghasilan bagi guru PNS;
J.  tuntidakboleh khusus Provinsi Papua;
k.  tuntidakboleh  pengabdian  bagi  pegawai  negeri  yang bekerja dan bertempat tinggal di tempat terpencil; tuntidakboleh operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tuntidakboleh khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau  wilayah perbatasan bagi pegawai  negeri pada  Kepolisian Negara Republik Indonesia  yang bertugas secara  penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n.  tuntidakboleh selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat  Jenderal  Majelis  Permusyawaratan Rakyat,  Sekretariat  Jenderal  Dewan  Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

Baca Juga

Ingat THR PNS tidak dikenakan potongan apapun selain pajak penghasilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 3 ayat (10) dan ayat (11) PMK Nomor  54/Pmk. 05/2018 bahwa  Penghasilan (THR yang diterima) tidak dikenakan  potongan  iuran  dan/ atau  potongan  lain selain penggalan pajak penghasilan. Untuk pensiunan ditegaskan dalam Pada pasal 17 ayat 3 bahwa Kepada Penerima Pensiun didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tuntidakboleh keluarga dan tambahan  penghasilan serta tidak  dikenakan penggalan asuransi kesehatan.





= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Jadwal Pencairan Thr Pns Dan Pensiunan Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel