Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2018/2019

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019 diputuskan menurut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420 / 2056 / 101.1 / 2018 Tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019. Pada pasal 3 ditetapkan bahwa 1) Hari pertama kegiatan pembelajaran ialah serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru; 2) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 16 hingga dengan 18 Juli 2018.
Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur ditetapkan bahwa Hari pertama kegiatan pembelajaran : 1) Satuan Pendidikan TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain : a) Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar; dan b) Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan. 2) Kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara sekaligus di seluruh Provinsi Jawa Timur; dan 3) Pengenalan Lingkungan Sekolah wajib mencakup kegiatan yang bermanfaa, bersifat edukatif, kreatif, dan sangat bahagia.
Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420 / 2056 / 101.1 / 2018 yang mengatur tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019 ditetapkan 1) Pada pertama tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menciptakan kegiatan yang meliputi beberapa aspek : a) Program tahunan sekolah; b) Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak (RKTK); c) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan AnggaranTaman Kanak–kanak (RKATK); d) Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya; e) Melakukan penilaian diri sekolah (EDS) atau pemetaan mutu pendidikan; f) Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 2) Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat kegiatan yang meliputi beberapa aspek: a) Pengembangan Silabus; b) Program semester ; c) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP; d) Program kegiatan ekstrakurikuler/ pengembangan diri, khusus bagi guru yang didiberi kiprah sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; e) Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK, Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani kiprah sebagai guru BK; f) Program rehabilitasi, khusus PLB; dan g) Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder khusus SMK.
Berdasarkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur ditetapkan 1) Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan penerima didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil mencar ilmu dilaksanakan : a) Untuk semester gasal, pada hari kerja sehari sebelum libur semester gasal; b) Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap. 2) Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII Sekolah Menengan Atas dan SMALB, serta kelas XII Sekolah Menengah kejuruan pada semester genap diatur bahu-membahu dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.
Berikut Tampilan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019
![]() |
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019 |
Link Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur -----disini-----
Demikian isu tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019 , agar bermanfaa. Terima kasih
0 Response to "Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2018/2019"
Posting Komentar