Keppres Nomor 13 Tahun 2018 Perihal Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 20I8

Presiden Joko Widodo sudah menanhadirani Keputusan Presiden Keppres Nomor 13 Tahun 2018  perihal Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Melalui Keppres ini, Presiden tetapkan cuti bersama tahun 2018, yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.




Baca Juga



Salinan lengkap isi Keppres Nomor 13 Tahun 2018  tersebut adalah:

PERTAMA:. Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu pada tanggal ll,  12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2Ol8 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.

KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

KETIGA: Pegawai Negeri Sipit yang melakukan kiprah bersifat pemdiberian pelayanan kepada masyarakat, tetap melakukan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

KEEMPAT: Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA didiberikan embel-embel  jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

KELIMA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diputuskan.

Berdasarkan Keppres Nomor 13 Tahun 2018  terdapat delapan hari cuti bersama untuk tahun 2018. Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 ihwal Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama diputuskan dengan Keputusan Presiden. melaluiataubersamaini adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. 

Cuti bersama diharapkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan memdiberi fatwa bagi instansi pemerintah dalam melakukan cuti bersama tahun 2018. PNS yang melakukan kiprah mempersembahkan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melakukan tugasnya selama cuti bersama, akan didiberikan embel-embel jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018. SKB Tiga Menteri tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri.





= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Keppres Nomor 13 Tahun 2018 Perihal Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 20I8"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel