Zakat Fitrah Dan Zakat Harta Atau Mal
A. Zakat Fitrah
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha' (+- 3 kg) dari materi makanan yang berlaku umum di daerahnya. Di Indonesia umum 2,5 Kg atau 3,5 liter Beras. Zakat tersebut wajib baginya jikalau masih mempunyai sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaa bagi fakir miskin.
Besar zakat fitrah sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 Liter Beras, jikalau di uangkan untuk Zakat fitrah tahun 2018 ialah sebesar antara Rp. 30.000,- Rp. 37.500 per jiwa. Kaprikornus ketentuan zakat fitrah tahun 2018 jikalau diuangkan berkisar antara Rp. 30.000 - Rp. 37.500,- per jiwa.
Diantara dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah:
1. Firman Allah Ta'ala : "Sesungguhnya beruntunglah orang yang memmembersihkankan diri (dengan diberiman), dan dia ingat nama Tuhannya, kemudian dia shalat" (Al-A'la: 14-15)
2. Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sudah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, pria dan perempuan, bawah umur dan orang remaja dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan supaya (zakat fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melaksanakan shalat 'Id (hari Raya)" (Muttafaq 'Alaih)
Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama ialah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua lari sebelumnya, dan dihentikan mengeluaran zakat fitrah setelah hari Raya.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sudah mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemdiberian makan kepada fakir miskin.
"Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia ialah sedekah biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah) (Dan diriwayatkan pula Al Hakim, dia berkata : shahih berdasarkan kriteria Imam Al-Bukhari.)
Menurut pendapat jumhur ulama, zakat fitrah dihentikan diganti dengan uang. Zakat fitrah dihentikan diganti dengan nilai uang atau nominalnya. Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah ialah dari limajenis makanan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud ialah makanan pokok masing-masing negeri. Pendapat yang melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu hlaihi wasallam juga terdapat nilai tukar (uang), dan seandainya dibolehkan tentu dia memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut, tetapi dia tidak melakukannya.
Namun adapula yang memperolehkannya zakat fitrah diganti dengan uang. Adapun yang membolehkan zakat fithrah dengan nilai tukar ialah Madzhab Hanafi.
Zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbenamnya matahari pada malam 'Id. Barangsiapa meninggal atau menerima kesusahan (tidak mempunyai sisa makanan bagi diri dan keluarganya) pada malam Id sebelum terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi jikalau ia mendapatkannya seusai terbenam matahari, maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayar fitrah).
Ya Allah terimalah shalat· kami, zakat dan puasa kami serta segala bentuk ibadah kami bersama-sama Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan selalu kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan teman dekatnya. Amin
B. Zakat Harta atau Mal
1. Pengertian
Zakat mal ialah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang lantaran sudah hingga nisabnya atau batas seseorang harus mengeluarkan zakat.
Adapun hukumnya zakat mal ialah “fardu a’in” atas setiap yang memenuhi syarat-syaratnya.
Firman Allah SWT yang berafiliasi dengan wajib zakat mal dalam Al-qur’an surat At-taubah : 103 Artinya ; “ Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk memmembersihkankan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka……” (Q.S. At-taubah, 9 : 103 )
2. Syarat-syarat wajib Zakat Mal
§ Islam
§ Merdeka (bukan budak)
§ Hak milik sempurna
§ Mencapai nisab
§ Masa mempunyai hingga satu tahun, kecuali tanaman dan buah-buahan
3. Harta yang wajib di Zakati dan nisabnya
No | Jenis | Nishab/haul | Kadar Zakat |
1 | Emas | 98,6 gram haulnya 1 (satu) tahun | 2,5 % |
2 | Perak | 624 gram = 15,6 % | 2,5 % |
3 | Hasil Pertanian atau Perkebunan | 930 liter membersihkan dari kualitas | 10% jikalau pengairan tanpa biaya. 5% jikalau pengairan dengan biaya |
4 | Rikaz (harta terpendam) | 1/5 tidak perlu menungu 1 tahun | 20% |
5 | Hasil Tambang | Seharga Emas | 2,5% |
6 | Kambing | 40 – 120 buntut 121 – 200 buntut 201 – 399 buntut Selanjutnya setiap buntut bertambah 100 buntut | 1 buntut kambing umur 2 tahun atau lebih 2 buntut kambing umur 2 tahun atau lebih 3 buntut kambing umur 2 tahun atau lebih 1 buntut kambing umur 2 tahun atau lebih |
7 | Kerbau | 30 – 39 buntut 40 – 59 buntut 60 – 69 buntut 70 – 79 buntut | 1 buntut kerbau umur 1 tahun 1 buntut kerbau umur 2 tahun 2 buntut kerbau umur 1 tahun 2 buntut kerbau umur 2 tahun |
Bagaimana dengan zakat harta berupa penghasilan. Sepertinya kita bisa memahami dengan membaca klarifikasi yang ada dalam Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâ sebagai diberikut:
Barangsiapa mempunyai uang yang sudah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, menyerupai uang tabungan dari penghasilan bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usaspesialuntuk. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai semenjak pertama kali ia mempunyai uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang sudah diputuskannya itu bila sudah genap satu haul.
Jika ingin cara yang lebih gampang, lebih menentukan cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak mendapatkan zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang sudah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali sudah genap satu haul. melaluiataubersamaini begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih simpel dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak mendapatkan zakat.
Jika ingin cara yang lebih gampang, lebih menentukan cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak mendapatkan zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang sudah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali sudah genap satu haul. melaluiataubersamaini begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih simpel dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak mendapatkan zakat.
Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap supaya Allah menambah karuniaNya itu bagi dirinya. sepertiyang firman Allah.
Artinya : Jika engkau bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi engkau [Ibrahim : 7]
4. Orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahik)
1) Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta.
2) Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhab hidup
3) Amil, orang yang didiberi kiprah untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4) Mualaf, yaitu orang yang gres memeluk agama islam
5) Riqab, yaitu orang yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan
6) Garim, yaitu orang yang mempunyai batang pinjaman
7) Sabililah, yaitu orang yang berjualan dijalan Allah
8) Ibnu Sabil, yaitu orang yang mengalami kesusahan dalam perjalanan
5. Manfaat Zakat dalam kehidupan
1) Menolong orang yang lemah
2) Memmembersihkankan diri
3) Ungkapkan rasa syukur
4) Menanamkan perilaku pemurah dan menghilangkan sifat kikir
0 Response to "Zakat Fitrah Dan Zakat Harta Atau Mal"
Posting Komentar