Bpom Minat Masyarakat Hentikan Penggunaan Albothyl Untuk Mengobati Sariawan
![]() |
BPOM Minat Masyarakat Hentikan Penggunaan Albothyl Untuk Mengobati Sariawan |
Baru-baru ini BPOM Minat Masyarakat Hentikan Penggunaan Albothyl Untuk Mengobati Sariawan. Larangan Albothyl dipakai untuk Mengobati Sariawan bersamaan dengan dibekukannya Izin edar Albothyl. Larangan ini diberlakukan alasannya ialah Albothyl mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat yang dihentikan dipakai sebagai hemostatik dan antiseptik pada ketika pembedahan serta penerapan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi). Tidak spesialuntuk Albothyl, tiga jenis obat lainnya yakni Medisio, Prescotide, dan Aptil juga termasuk daftar jenis obat yang diperintahkan ditarik dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan semenjak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.
Berikut kutipan siaran pers BPOM RI terkait Larang Masyarakat Menggunakan Albothyl serta jenis obat lain yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat.
Sehubungan dengan adanya informasi terkena warta keamanan Albothyl, BPOM RI memberikan hal-hal sebagai diberikut:
1. Albothyl ialah obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan dipakai untuk hemostatik dan antiseptik pada ketika pembedahan, serta penerapan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).
2. BPOM RI secara rutin melaksanakan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.
3. Terkait pemantauan Albothyl, dalam 2 tahun terakhir BPOM RI mendapatkan 38 laporan dari profesional kesehatan yang mendapatkan pasien dengan keluhan dampak samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, diantaranya dampak samping fokus yaitu sariawan yang membesar dan berlubang sampai menjadikan abses (noma like lession).
4. BPOM RI bersama andal farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait sudah melaksanakan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dan diputuskan dihentikan dipakai sebagai hemostatik dan antiseptik pada ketika pembedahan serta penerapan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).
5. BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat sampai perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama.
6. Selanjutnya kepada PT. Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarikdanunik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan semenjak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.
7. BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penerapan obat tersebut.
8. Bagi masyarakat yang terbiasa memakai obat ini untuk mengatasi sariawan, sanggup memakai obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C. Bila sakit berlanjut, masyarakat semoga berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di masukana pelayanan kesehatan terdekat.
9. Bagi profesional kesehatan yang mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait dampak samping penerapan obat dengan kandungan policresulen atau penerapan obat lainnya, sanggup melaporkan kepada BPOM RI melalui website: www.e-meso.pom.go.id.
10. BPOM RI mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat sebelum digunakan, dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan. Ingat selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, informasi pada Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Masyarakat dihimbau untuk tidak praktis terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial.
Untuk informasi lebih lanjut, sanggup menghubungi contact center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Demikian info wacana Baru-baru ini BPOM Minat Masyarakat Hentikan Penggunaan Albothyl Untuk Mengobati Sariawan. semoga bermanfaa. Terima ksih.
0 Response to "Bpom Minat Masyarakat Hentikan Penggunaan Albothyl Untuk Mengobati Sariawan"
Posting Komentar