Edaran Dirjen Gtk Perihal Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Berlaku Efektif Mulai 1 November 2019

Edaran Dirjen GTK Nomor 0284/B5/LL/2018. Pada tanggal 1 Maret 2018 Dirjen GTK sudah menerbitkan edaran wacana Penegasan Batas Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. Berdasarkan edaran ini ditetapkan bahwa hukum atau ketentuan Pengawas Sekolah yang tidak sanggup mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dibebaskan sementara dari jabatan pengawas sekolah berlaku efektif mulai 1 November 2019

Berikut ini Salinan Surat Edaran Dirjen GTK NO. 0284/B5/LL/2018  tanggal 1 Maret 2018 wacana Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

Edaran Dirjen GTK Nomor. 0284/B5/LL/2018 pada tanggal 1 Maret 2018


Baca Juga

Isi Surat Edaran Dirjen GTK NO. 0284/B5/LL/2018 tanggal 1 Maret 2018 wacana Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah menyatakan bahwa disampaikan dengan hormat bahwa menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) No 20 Tahun 2010 yang sudah diubah dengan Permenpan RB No 14 Tahun 2016 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah bahwa pengawas sekolah dibebaskan sementara dari jabatan fungsional pengawas sekolah apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak sanggup mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Peraturan ini berlaku efektif 1 November 2019.

Untuk download Surat Edaran Dirjen GTK NO. 0284/B5/LL/2018  tanggal 1 Maret 2018 wacana Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah langsung klik kanan pada gambar (surat) lalu pilih save image as.  Bagi yang membutuhkan Permenpan RB No 14 Tahun 2016, diberikut ini Link Download Permenpan RB No 14 Tahun 2016 2016 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah (disini)

Demikian isu wacana Edaran Dirjen GTK Nomor 0284/B5/LL/2018 tanggal 1 Maret 2018 wacana Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, supaya bermanfaa.








= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Edaran Dirjen Gtk Perihal Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Berlaku Efektif Mulai 1 November 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel