Juknis Bop Raudhatul Athfal Ra Tahun 2018
![]() |
JUKNIS BOP RAUDHATUL ATHFAL RA TAHUN 2018 |
Kementerian Agama juga sudah menerbitkan Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Juknis proteksi Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan juknis tersebut ditetapkan bahwa BOP Raudlatul Athfal (RA) adalah aktivitas pemerintah berupa pemdiberian dana pribadi kepada RA yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa pada masing rnasing RA.
BOP sanggup dipakai oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No, 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh didanai dan dana SOP dibahas pada bab penerapan dana BOP.
Tujuan BOP Raudhatul Athfal (RA) berdasarkan Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018, secara urnum aktivitas BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkarakter bagi tiruana lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD. Sceara khusus aktivitas BOP bertujuan untuk:
1) Memmenolong biaya operasional RA
2) Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
3) Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
4) Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dan keluarga tidak bisa dengan memmenolong (discount fee) tagihan biaya sekolah.
5) Memdiberikan peluang yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang bisa pada RA untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan berkarakter.
![]() |
Petunjuk Teknis Juknis proteksi Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2018 |
Adapun Samasukan aktivitas BOP sesuai Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018 ialah tiruana RA di seluruh Indonesia yang sudah mempunyai inn operasional. Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung menurut jumlah siswa per RA dengan bemasukan Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah bemasukan tersebut disalurkan dalam satu peniode.
Penyaluran Dana BOP Raudhatul Athfal (RA) sesuai Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. Pada Tahun Anggaran 2018, dana SOP akan didiberikan selama 12 bulan untuk peniode Januari hingga Desember 2018, dan dicairkan satu kuli tahap paling lambat simpulan bulan April 2018.
Selanjutnya terkait penerapan Dana BOP Raudlatul Athfal (RA) silahkan download Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. Link download Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018
Demikian Info perihal Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. Semoga bermanfaa.
0 Response to "Juknis Bop Raudhatul Athfal Ra Tahun 2018"
Posting Komentar