Juknis Pemberian Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018
![]() |
Juknis pertolongan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018 |
Anda pengelola pesantren, Jika yan diberikut ini Petunjuk Teknis atau Juknis pertolongan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018 yang sanggup dijadikan masukana untuk mengajukan menolongan pembangunan perpustakaan di pondok pesantren. sepertiyang diketahui Buku Petunjuk Teknis atau Juknis pertolongan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018 Tahun Anggaran 2018 sudah selesai disusun dan sanggup dipakai sebagai pedoman pelaksanaan bagi pemdiberi maupun peserta manfaat menolongan ini.
Semoga, baik pemdiberi maupun peserta manfaat dari menolongan kemitraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini sanggup melakukan kiprah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis di dalam buku panduan ini, sehingga pada balasannya menolongan tersebut sanggup mempersembahkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan kanal pendidikan keagamaan kita.
Kemenag sudah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis pertolongan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7207 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis pertolongan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018
Adapun Maksud dan Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) pertolongan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018 adalah: 1) Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur prosedur pengelolaan pertolongan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren semoga tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawaban dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 2) Tujuan pertolongan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren ini yaitu sebagai diberikut: a. Untuk mendukung ketersediaan perpustakaan pondok pesantren semoga terintegrasi dengan proses pendidikan yang dijalankan. b. Untuk menstimulasi derma dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan masukana-pramasukana perpustakaan pondok pesantren
Berikut ini Persyaratan pertolongan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018 sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) pertolongan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018. Persyaratan peserta pertolongan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018 diantaranya sebagai diberikut:
1. Aktif menyelenggarakan acara kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum peserta menolongan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan.
Bentuk pertolongan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren pertolongan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) pertolongan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018 adalah pemdiberian menolongan untuk pembangunan perpustakaan sebagai daerah untuk membuatkan informasi dan pengetahuan sebagai masukana edukatif untuk memmenolong menunjang acara pembelajaran pada pondok pesantren
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) pertolongan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018 (disini)
Demikian info perihal Petunjuk Teknis (Juknis) pertolongan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018, semoga bermanfaa. Terima kasih.
0 Response to "Juknis Pemberian Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018"
Posting Komentar