Juknis Pertolongan Pembangunan Ruang Berguru Pendidikan Pesantren Tahun 2018
![]() |
Juknis pertolongan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 |
Anda pengelola Pondok Pesantren? Jika ya diberikut ini Petunjuk Teknis atau Juknis pertolongan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018, yang sanggup dijadikan teladan untuk mendapat menolongan dan pembanguan ruang mencar ilmu (ruang kelas baru). sepertiyang diketahui, Buku Petunjuk Teknis pelaksanaan menolongan kemitraan di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 sudah selesai disusun dan sanggup dipakai sebagai pedoman pelaksanaan bagi pemdiberi maupun peserta manfaat menolongan ini.
Semoga, baik pemdiberi maupun peserta manfaat dari menolongan kemitraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini sanggup melakukan kiprah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis di dalam buku panduan ini, sehingga pada balasannya menolongan tersebut sanggup mempersembahkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan jalan masuk pendidikan keagamaan kita.
Kemenag sudah menerbitkan Juknis pertolongan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018018 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7209 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pertolongan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018
Adapun Maksud dan Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) pertolongan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 adalah: 1) Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menandakan pengelolaan dana belanja pertolongan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren semoga tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawaban dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 2) Tujuan pertolongan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren yaitu sebagai diberikut: a. Untuk mendukung ketersediaan ruang yang berfungsi sebagai kawasan untuk proses acara pembelajaran pada pondok pesantren. b. Untuk menstimulasi pinjaman dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ruang mencar ilmu pada pondok pesantren.
Berikut ini Persyaratan pertolongan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) pertolongan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018. Persyaratan peserta pertolongan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 diantaranya sebagai diberikut:
1. Aktif menyelenggarakan acara kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum peserta menolongan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan.
pertolongan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) pertolongan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 adalah jadwal menolongan pendidikan Islam yang didiberikan kepada forum pondok pesantren untuk membangun ruang yang berfungsi sebagai kawasan untuk proses acara pembelajaran pada pondok pesantren.
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) pertolongan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 (disini)
Demikian info perihal Petunjuk Teknis (Juknis) pertolongan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018, semoga bermanfaa. Terima kasih.
0 Response to "Juknis Pertolongan Pembangunan Ruang Berguru Pendidikan Pesantren Tahun 2018"
Posting Komentar