Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Perihal Insentif Bagi Guru Non Pns Pada Kementerian Agama
Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama. melaluiataubersamaini pertimbangan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama. Kementerian Agama perlu didiberikan insentif bagi guru non PNS.
Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipjl Pada Kementfrian Agama, diputuskan: 1) Memdiberikan Insentif bagi Guru Bukan Pcgawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. 2) Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp250,000,00 (Dua ratus hma puluh ribu rupiah) setiap bulan, 3) Insentif dibebankan pada anggaran pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama. 4): Tata cara pemdiberian insentif diputuskan oleh Direktur Jenderal; 5) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diputuskan.
Untuk sekedar di ketahui, Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama diputuskan tanggal 3 Januari 2018. Ini berarti semenjak tanggal 3 Januari 2018, guru non PNS di lingkungan Kementerian Agama mendapatkan insentif bulan selain dari BOS sebesar Rp. 250.000,-
Berikut ini Salinan Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama
![]() |
Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 |
![]() |
Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS |
Link Unduh eksklusif di laman resmi Kementerian Agama http://simpuh.kemenag.go.id/regulasi/PMA%201%20Th%202018.PDF
Demikian warta perihal Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama. Semoga bermanfaa.
0 Response to "Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Perihal Insentif Bagi Guru Non Pns Pada Kementerian Agama"
Posting Komentar