Perka Bkn Terbaru Nomor : 24 Tahun 2017 Perihal Tata Cara Permohonan Dan Dukungan Cuti Pns
PERKA BKN NOMOR : 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS |
BKN menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Perka BKN Nomor: 24 Tahun 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 tentang Tata Teknik Pemdiberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak hal yang menarikdanunik dari Perka BKN Nomor: 24 Tahun 2017 diantaranya Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan (edaran sebelumnya Cuti bersama mengurangi jumlah cuti tahunan).
Dalam Perka Nomor : 24 Tahun 2017 ini juga ada penegasan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada akademi tinggi yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang sudah memakai hak cuti tahunan. Ini berati Libur siswa (pada liburan final semester) sanggup dimaknai hari libur guru.
Selanjutnya dalam dalam Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 juga ditetapkan bahwa selama memakai hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasannya ialah alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap mendapatkan penghasilan PNS, yang terdiri dari penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, dan tuntidakboleh pangan hingga dengan diputuskannya Peraturan Pemerintah yang mengatur penghasilan, tuntidakboleh, dan kemudahan PNS. Ini berati PNS yang sedang melakukan cuti tidak mendapatkan tuntidakboleh kinerja (termasuk juga tuntidakboleh profesi bagi guru, apabila tuntidakboleh profesi guru disamakan dengan tuntidakboleh kinerja)
Bapak/Ibu kepala sekolah dan guru silahkan download Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 untuk dijadikan arsip sekolah alasannya ialah dalam Perka ini ada persyaratan-persyaratan untuk mengajukan Cuti PNS serta ada pola format seruan cuti PNS. Saya yakni di sekolah Anda suatu waktu ada yang membutuhkan contohnya untuk pengajuan cuti alasannya ialah melahirkan, cuti alasan penting ibarat cuti umrah, cuti besar ibarat cuti ibadah haji dan sebagainya.
Selengkapnya silahkan download download Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 (disini)
Demikian gosip Peraturan BKN Terbaru Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 tentang Tata Teknik Permohonan dan Pemdiberian Cuti PNS. Semoga bermanfaa.
0 Response to "Perka Bkn Terbaru Nomor : 24 Tahun 2017 Perihal Tata Cara Permohonan Dan Dukungan Cuti Pns"
Posting Komentar