Surat Bkn Perihal Batas Waktu Penerimaan Seruan Kenaikan Pangkat Kurun April 2018 Dan Kurun Oktober 2018
Berikut surat BKN tentang batas waktu penerimaan permintaan kenaikan pangkat periode april 2018 dan periode oktober 2018. Selain menjelasan tentang batas waktu penerimaan permintaan kenaikan pangkat PNS yang diterima BKN di tahun 2018, ada beberapa isu menarikdanunik yang sanggup disimak dari isi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
Informasi menarikdanunik (yang perlu diketahui) dari Surat BKN ini antara lain:
· Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga ketika ini masih berlaku hingga ada ketentuan terkena penghasilan dan tuntidakboleh menurut Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Jadi Bapak/Ibu guru penghasilan PNS masih mengacu pada hukum lama)
· Seluruh Instansi di wajibkan melakukan KPO pada ketika kenaikan pangkat periode 1 April 2018 dan seterusnya
· Bagi Pejabat fungsional pengawas sekolah, penilik dan guru di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag, serta Pejabat fungsional dokter, apoteker, di lingkungan Kemenkes selain wajib melampirkan PAK orisinil juga wajib melampirkan bukti penjelasan PAK dari Isntansi penilai. (Jadi Bapak/Ibu Guru, KPO itu bukan berarti tidak ada PAK).
Selengkapnya silahkan Baca Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
SURAT BKN TENTANG BATAS WAKTU PENERIMAAN USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE APRIL 2018 DAN PERIODE OKTOBER 2018 |
Demikian info Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat, terima kasih supaya bermanfaa.
0 Response to "Surat Bkn Perihal Batas Waktu Penerimaan Seruan Kenaikan Pangkat Kurun April 2018 Dan Kurun Oktober 2018"
Posting Komentar