Surat Sekjen Kemdikbud Wacana Pungutan Di Sma/Smk
Pada jenjang SMA/SMK diperoleh adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, namun dihentikan adanya pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah. Penegasan tersebut tercermin dalam Surat edaran Sekretaris Jendral Kemendikbud tertanggal 22 Desember 2017 ihwal Penjelasan Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SMK.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa mengacu pada pasal 51 Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008, Satuan Pendidikan SMA/SMK sanggup melaksanakan pungutan Pendidikan baik memakai istilah pungutan pendidikan maupun istilah lain menyerupai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Sedangkan Komite Sekolah dilarangan mengadakan pungutan dan spesialuntuk diperolehkan melaksanakan penggalangan dana dalam bentuk menolongan/sumbangan.
Selengkapnya diberikut ini Salinan Surat Sekjen Kemdikbud Tentang Pungutan di SMA/SMK tertanggal 22 Desember 2017.
Demikian gosip ihwal Surat Sekjen Kemdikbud Tentang Larngan Pungutan di SMA/SMK. Silahkan disharre biar sanggup memmenolong dan sanggup menjadi materi contoh bagi Bapak/Ibu para pengelola SMA/SMK.
0 Response to "Surat Sekjen Kemdikbud Wacana Pungutan Di Sma/Smk"
Posting Komentar