Ini Ijtima Ulama Ihwal Penghasilan Yang Wajib Dizakati
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyepakati sejumlah komponen penghasilan yang wajib dizakati. Kesepakatan itu diambil melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat mencakup setiap pendapatan menyerupai penghasilan, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalu keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu malam (10/6), dikutip Antara.
Penetapan tersebut juga berlaku pada penghasilan yang diperoleh secara rutin menyerupai pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin menyerupai dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
melaluiataubersamaini demikian, objek zakat bagi pejabat dan aparatur negara termasuk penghasilan pokok, tuntidakboleh yang menempel pada penghasilan pokok, tuntidakboleh kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap.
"Penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan yaitu penghasilan membersihkan, sebagaimana yang diatur dalam pedoman MUI Nomor 3 Tahun 2003," tutur Niam.
Sedangkan untuk penghasilan membersihkan yang dimaksud ialah penghasilan setelah dikeluarkan kebutuhan pokok atau "al-haajah al-ashliyah".
Niam mengatakan, kebutuhan tersebut antara lain kebutuhan diri menyerupai sandang, pangan, papan, kebutuhan orang yang jadi tanggungannya menyerupai kesehatan dan pendidikan.
Kebutuhan pokok pun diatur dengan menurut pada standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Sedangkan kebutuhan pokok sebagaimana yang tercantum pada petikan di atas ialah Penghasilan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
"Pemerintah sudah tetapkan bemasukan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud di atas, yang jadi dasar dalam tetapkan apakah seseorang itu wajib zakat atau tidak," kata Niam. (antara)
0 Response to "Ini Ijtima Ulama Ihwal Penghasilan Yang Wajib Dizakati"
Posting Komentar