Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Wacana Aliran Sistem Merit Dalam Administrasi Aparatur Sipil Negara

Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara diterbitkan untuk mewujudkan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil Negara. Adapun yang dimaksud Sistem Merit ialah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan masuk akal dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelabuin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Prinsip Sistem Merit menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan masuk akal dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelabuin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Ruang Lingkup Sistem Merit berdasarkan Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 meliputi:
a. melakukan rekrutmen, seleksi dan promosi berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil dengan menyusun perencanaan sumber daya manusia aparatur secara berkelanjutan;
b. memperlakukan Pegawai ASN secara adil dan setara;
c. mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien;
d. mempersembahkan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dengan memperhatikan hasil kinerja;
e. mempersembahkan penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi;
f. mempersembahkan eksekusi atas pelanggaran disiplin;
g. menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku, dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat;
h. menerapkan pengisian jabatan dengan uji kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan;
i. mempersembahkan peluang untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN;
j. melaksanakan manajemen kinerja pegawai untuk mencapai tujuan organisasi.
k. melindungi pegawai ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan; dan
l. mempersembahkan santunan kepada pegawai.
Kriteria Sistem Merit berdasarkan Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara ialah sebagai diberikut :
a. seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan;
b. perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja;
c. pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka;
d. memiliki manajemen karier yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karier, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari administrasi talenta;
e. mempersembahkan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang adil dan transparan;
f. menerapkan instruksi etik dan instruksi sikap Pegawai ASN;
g. merencanakan dan mempersembahkan peluang pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja individu;
h. mempersembahkan perlindungan kepada Pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan
i. memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN.
Adapun Tahapan penerapan Sistem Merit ditetapkan dalam Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah bahwa Tahapan penerapan Sistem Merit, meliputi:
a. Road Map Penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah;
b. pembentukan dan tugas tim penilai mandiri Sistem Merit pada Instansi Pemerintah;
c. penetapan penilaian tingkat penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah;
d. pelaksanaan rekomendasi hasil penilaian penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah; dan
e. pengawasan dan evaluasi dampak penerapan sistem merit yang sudah dilaksanakan pada Instansi Pemerintah.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Link Download Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 ----disini----
Demikian ifnormasi wacana Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaa, terima kasih.
0 Response to "Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Wacana Aliran Sistem Merit Dalam Administrasi Aparatur Sipil Negara"
Posting Komentar