Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Wacana Aliran Sistem Merit Dalam Administrasi Aparatur Sipil Negara

 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara  PERMENPAN RB NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara diterbitkan untuk  mewujudkan  sistem  merit  dalam manajemen  aparatur  sipil  Negara. Adapun yang dimaksud Sistem Merit ialah kebijakan dan manajemen  ASN yang  berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,  dan kinerja  secara adil dan masuk akal dengan tanpa membedakan latar  belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelabuin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Prinsip Sistem Merit  menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 didasarkan  pada  kualifikasi, kompetensi,  dan  kinerja secara  adil  dan masuk akal dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelabuin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Ruang Lingkup Sistem Merit berdasarkan Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 meliputi:
a.  melakukan  rekrutmen,  seleksi  dan  promosi berdasarkan  kompetisi  yang  terbuka  dan  adil  dengan menyusun  perencanaan  sumber  daya  manusia aparatur secara berkelanjutan;
b.  memperlakukan Pegawai ASN secara adil dan setara;
c.  mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien;
d.  mempersembahkan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan  yang  setara  dengan  memperhatikan  hasil kinerja;
e.  mempersembahkan  penghargaan  atas  kinerja pegawai yang tinggi;
f.  mempersembahkan eksekusi atas pelanggaran disiplin;
g.  menjaga  standar  yang  tinggi  untuk  integritas, perilaku,  dan  kepedulian  untuk  kepentingan masyarakat;
h.  menerapkan pengisian jabatan dengan  uji kompetensi sesuai  standar  kompetensi  jabatan  yang dipersyaratkan;
i.  mempersembahkan  peluang  untuk  mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN;
j.  melaksanakan  manajemen  kinerja  pegawai  untuk mencapai tujuan organisasi.
k.  melindungi  pegawai  ASN  dari  intervensi  politik  dan tindakan kesewenang-wenangan; dan
l.  mempersembahkan santunan kepada pegawai.

Kriteria Sistem Merit berdasarkan Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara ialah sebagai diberikut :
a.  seluruh jabatan sudah  memiliki  standar  kompetensi jabatan;
b.  perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja; 
c.  pelaksanaan  seleksi  dan  promosi  dilakukan  secara terbuka; 
d. memiliki  manajemen  karier  yang  terdiri  dari perencanaan,  pengembangan,  pola  karier,  dan kelompok  rencana  suksesi  yang  diperoleh  dari administrasi talenta; 
e.  mempersembahkan  penghargaan  dan  mengenakan  sanksi berdasarkan  pada  penilaian  kinerja  yang  adil  dan transparan;
f.  menerapkan instruksi etik dan instruksi sikap Pegawai ASN; 
g. merencanakan  dan  mempersembahkan  peluang pengembangan  kompetensi  sesuai  hasil  penilaian kinerja individu; 
h.  mempersembahkan  perlindungan  kepada  Pegawai  ASN  dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan 
i.  memiliki  sistem  informasi  berbasis  kompetensi  yang terintegrasi  dan  dapat  diakses  oleh  seluruh  Pegawai ASN.

Adapun Tahapan penerapan Sistem Merit ditetapkan dalam Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah bahwa Tahapan penerapan Sistem Merit, meliputi:
a.  Road Map Penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah;
b.  pembentukan dan  tugas  tim  penilai  mandiri  Sistem Merit pada Instansi Pemerintah;
c.  penetapan penilaian  tingkat  penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah;
d.  pelaksanaan rekomendasi  hasil  penilaian  penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah; dan
e.  pengawasan  dan evaluasi  dampak penerapan  sistem merit  yang  sudah  dilaksanakan  pada  Instansi Pemerintah.

Baca Juga

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara




Link Download Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 ----disini----

Demikian ifnormasi wacana Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaa, terima kasih.




Related Posts

0 Response to "Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Wacana Aliran Sistem Merit Dalam Administrasi Aparatur Sipil Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel