Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Ihwal Jaminan Kesehatan
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Menurut Perpres ini, Jaminan Kesehatan yakni jaminan berupa santunan kesehatan semoga Peserta memperoleh manfaat pemeiiharaan kesehatan dan santunan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang didiberikan kepada setiap orang yang sudah membayar luran Jaminan Kesehatan atau luran Jaminan Kesehatannva dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Selanjutnya dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga ditetapkan bahwa Peserta Jaminan Kesehatan yakni setiap orang, termasuk orang abnormal yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang sudah membayar Luran Jaminan Kesehatan. Sedangkan luran Jaminan Kesehatan yang selanjurnyn disebut luran yakni sejumlah uang yang dibayarkan secarateratur oleh Peseria. Pemdiberi Kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemda untuk kegiatan Jaminan Kesehatan.
Ditegaskan dalam pasal 2 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 bahwa peserta Jaminan kesehatan mencakup Penerima pertolongan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan Bukan Penerima pertolongan Iuran Jaminan Kesehatan (Bukan PBI). Adapun yang termasuk kelompok Bukan Penerima pertolongan Iuran Jaminan Kesehatan (Bukan PBI), yakni
1) PPU (Pekerja Penerima Upah) dengan Anggota Keluarganya, menyerupai PNS, pegawai swasta dan lainnya
2) PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan Anggota Keluarganya, menyerupai pekerja mandiri
3) BP (Bukan Pekerja) dengan anggota keluarganya, menyerupai veteran, peserta pensiunan dan lainnya.
Berdasarkan pasal 6 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ditegaskan bahwa Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam Program Jaminan Kesehatan. Keikutsertaan tersebut dilakukan dengan cara mendaftar atau didaftar pada BPJS Kesehatan. Pada dikala mendaftar atau didaftar pada BPJS Kesehatan, peserta sanggup memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan. Selanjutnya FKTP jika diharapkan sanggup diganti setelah masa tiga bulan.
Selanjutnya pada pasal 8 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ditetapkan bahwa setiap peserta yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan berhak mendapat identitas peserta berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Selengkapnya terkait iuran kesepertaan jaminan kesehatan, tata cara pembayaran iuran BPJS Kesehtan, manfaat keikutsertaan dalam jaminan kesehatan dab lainnya sanggup dipelajari dengan membaca dan mendownload Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan melalui link di bawah ini.
Link download Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018
Demikian Informasi wacana Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Semoga bermanfaa, terima kasih.
0 Response to "Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Ihwal Jaminan Kesehatan"
Posting Komentar