Juknis Evaluasi Bukti Fisik Legalisasi Sekolah Jenjang Smp/Mts

 Penilaian Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Jenjang Sekolah Menengah Pertama JUKNIS PENILAIAN BUKTI FISIK AKREDITASI SEKOLAH JENJANG SMP/MTS

Untuk persiapan menghadapi pelaksanaan Akreditasi sekolah diberikut ini Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Jenjang SMP/MTS. Juknis penilaian ratifikasi sekolah untuk tiap poin sesuai Instrumen Akreditasi Jenjang SMP/MTS bahu-membahu sanggup dilihat secara eksklusif pada laman pengisian DIA (Daftar Isian Akreditas Sekolah) melalui login sekolah dan pada laman Penilaian melalui Login Asesor.

Selengkapnya diberikut ini Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Jenjang SMP/MTS, biar bermanfaa bagi sekolah yang melakukan Akreditasi sekolah.


Baca Juga

Petunjuk Umum
Bukti Fisik Akreditasi Sekolah yaitu Dokumen Sekolah dalam Pencapaian Standar Nasional Pendidikan selama 3 (tiga) tahun terakhir

Petunjuk Teknis 1
Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu menghayati dan mengamalkan aliran agama yang dianutnya. Kompetensi tersebut sanggup dicapai melalui pembelajaran eksklusif dan tidak eksklusif (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.

Hasil aktivitas pengembangan perangkat pembelajaran yang memuat kompetensi sikap spiritual meliputi:
1.   Program tahunan dan jadwal semester.
2.   Silabus
3.   RPP
4.   Buku yang dipakai guru dan siswa dalam pembelajaran.
5.   Lembar kiprah terstruktur dan aktivitas sanggup bangun diatas kaki sendiri untuk siswa.
6.   Handout.
7.   Alat penilaian dan buku nilai (Sikap spiritual siswa diamati dan dicatat wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran)

Dibuktikan dengan:
1.   Dokumen:
1.   Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap spiritual pendidikan SMP/MTs untuk sikap spiritual.
2.   Hasil aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP wacana kompetensi sikap spiritual siswa/Penguatan Pendidikan Karakter siswa.
3.   Rancangan dan hasil penilaian sikap spiritual, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar kawan.
4.   Program aktivitas ekstrakurikuler berupa aktivitas Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis al-Quran, retreat, atau aktivitas lainnya.
2.   Wawancara dengan guru mata pelajaran wacana Perangkat pembelajaran guru yang memuat wacana pelaksanaan kompetensi sikap spiritual.

Petunjuk Teknis 2
Rumusan kompetensi sikap sosial, yaitu menghayati dan mengamalkan perilaku: (a) jujur; (b) disiplin; (c) santun; (d) peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai); (e) bertanggung jawaban; (f) responsif; dan (g)  Proaktif dalam diberinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, daerah regional, dan daerah internasional yang sanggup dicapai melalui pembelajaran eksklusif dan tidak eksklusif (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.

Hasil aktivitas pengembangan perangkat pembelajaran meliputi:
1.   Program tahunan dan jadwal semester.
2.   Silabus
3.   RPP
4.   Buku yang dipakai guru dan siswa dalam pembelajaran.
5.   Lembar kiprah terstruktur dan aktivitas mandiri
6.   Handout.
7.   Alat penilaian dan buku nilai (Sikap sosial siswa diamati dan dicatat wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran).

Dibuktikan dengan:
1.   Dokumen:
1.   Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial pendidikan SMP/MTs untuk sikap sosial.
2.   Hasil aktivitas telaah/analisis buku pedoman untuk guru dan buku siswa secara berkelompok wacana kompetensi sikap sosial siswa melalui aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
3.   Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar kawan.
4.   Program dan hasil aktivitas ekstrakurikuler berupa aktivitas Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olah-bakat tes olah-minat, misalnya: pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, pencinta alam, jurnalistik, teater, dan lain-lain.
2.    Wawancara dengan guru mata pelajaran wacana perangkat pembelajaran guru yang memuat wacana pelaksanaan kompetensi sikap sosial.

Petunjuk Teknis 3
Kompetensi Inti pengetahuan yang harus dimiliki siswa SMP/MTs yaitu memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detail, dan kompleks menurut rasa ingin tahunya perihal: (a) ilmu pengetahuan, (b) teknologi, (c) seni, (d) budaya, dan (e) humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan talenta dan minatnya untuk memecahkan masalah.

Hasil aktivitas pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi pengetahuan meliputi:
1.   Program tahunan dan jadwal semester.
2.   Silabus
3.   RPP
4.   Buku yang dipakai guru dan siswa dalam pembelajaran.
5.   Lembar kiprah terstruktur dan aktivitas mandiri
6.   Handout.
7.   Alat penilaian dan buku nilai untuk kompetensi pengetahuan.

Dibuktikan dengan:
1.   Dokumen:
1.   Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 3 (pengetahuan) dan kompetensi dasar.
2.   Hasil aktivitas analisis buku pedoman untuk guru dan buku siswa secara berkelompok wacana kompetensi pengetahuan melalui aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
3.   Program aktivitas ekstrakurikuler berupa Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), aktivitas penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya. pencinta, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
2. Wawancara dengan guru mata pelajaran wacana kompetensi inti pengetahuan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.

Petunjuk Teknis 4
Kompetensi Inti Keterampilan pada pendidikan menengah yaitu mengatakan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara: (a) efektif,  (b) kreatif, (c) produktif, (d) kritis, (e) mandiri, (f) kolaboratif, (g) komunikatif, dan (h) solutif dalam ranah konkret dan abnormal terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta bisa memakai metode sesuai dengan kaidah keilmuan.

Hasil aktivitas pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi keterampilan meliputi:
1.   Program tahunan dan jadwal semester.
2.   Silabus
3.   RPP
4.   Buku yang dipakai guru dan siswa dalam pembelajaran.
5.   Lembar kiprah terstruktur dan aktivitas mandiri
6.   Handout.
7.   Alat penilaian dan buku nilai untuk kompetensi keterampilan.

Dibuktikan dengan:
1.   Dokumen
1.   Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 4 (keterampilan) dan kompetensi dasar.
2.   Dokumen hasil tugas-tugas terstruktur dan aktivitas sanggup bangun diatas kaki sendiri tidak terstruktur yang didiberikan kepada siswa.
3.   Dokumen hasil penilaian keterampilan kinerja, proyek dan portofolio.
2. Wawancara dengan guru mata pelajaran wacana kompetensi inti keterampilan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.

Petunjuk Teknis 5
Perangkat pembelajaran dikembangkan untuk tiruana mata pelajaran sesuai dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup bahan pembelajaran.

Dibuktikan dengan:
·         Dokumen:
o    Perangkat pembelajaran tiruana mata pelajaran.
o    Buku yang dipakai guru dan siswa dalam pembelajaran.
o    Silabus dan RPP Guru mata pelajaran pada tiruana tingkat dan kelas.
·         Menelaah kesesuaian perangkat pembelajaran dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.

Petunjuk Teknis 6
Tim Pengembang Kurikulum yaitu tim yang bertugas antara lain membuatkan kurikulum sekolah/madrasah. Keterlibatan Tim Pengembang Kurikulum dibuktikan dengan dokumen penugasan, diberita jadwal dan notulen rapat, serta tanda tangan dari banyak sekali pihak yang terlibat; yaitu seluruh guru mata pelajaran, konselor (guru Bimbingan dan Konseling) dan komite sekolah/madrasah atau penyelenggara pendidikan.

Dibuktikan dengan:
·         SK penetapan tim pengembang kurikulum sekolah/madrasah.
·         Daftar hadir aktivitas pengembangan kurikulum.
·         Daftar hadir narasumber.
·         Berita jadwal penetapan kurikulum.
·         Notulen rapat pengembangan kurikulum

Petunjuk Teknis 7
KTSP disusun mengacu pada Kerangka Dasar pada Standar Isi meliputi:
·         Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan;
·         Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;
·         Pengaturan beban mencar ilmu siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas;
·         Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan;
·         Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan
· Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.

Dibuktikan dengan:
· Dokumen KTSP pecahan kerangka dasar sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP.
·         Dokumen silabus tiruana mata pelajaran dalam bentuk soft copy atau hard copy.

Petunjuk Teknis 8
Prosedur operasional pengembangan KTSP meliputi:
·         Analisis mencakup beberapa aspek:
o Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan terkena Kurikulum.
o    Analisis kebutuhan siswa, satuan pendidikan, dan lingkungan.
o    Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
·         Penyusunan mencakup beberapa aspek:
o    Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
o    Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan.
o    Pengaturan beban mencar ilmu siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
o    Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.
o    Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal.
o    Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
·         Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah menurut hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
·         Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Dibuktikan dengan dokumen KTSP yang sudah disahkan

Selengkapnya silahkan baca dan dwonload Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Jenjang SMP/MTS diberikut ini




Link Download

Demikian informasi wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Jenjang SMP/MTS. Semoga bermanfaa, terima kasih.




= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Juknis Evaluasi Bukti Fisik Legalisasi Sekolah Jenjang Smp/Mts"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel