Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Ihwal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE yaitu penyelengg PERATURAN PRESIDEN / PERPRES NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS  ELEKTRONIK

Menurut Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis  Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi warta dan komunikasi untuk mempersembahkan layanan kepada Pengguna SPBE.

Pasal 2 Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis  Elektronik, Prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE yaitu a) efektivitas; b) keterpaduan; c) kesinambungan; d) efisiensi; e) akuntabilitas; f)  interoperabilitas; dan g) keamanan.

Adapun yang dimaksud Efektivitas ialah optimalisasi memanfaatkan sumber daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan. Keterpaduan ialah pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE. Kesinambungan ialah keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya. Efisiensi ialah optimalisasi memanfaatkan sumber daya yang mendukung SPBE yang sempurna guna. Akuntabilitas ialah kejelasan fungsi dan pertanggungjawabanan dari SPBE.  Interoperabilitas sebagaimana ialah koordinasi dan kerja sama antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.  Sedangkan Keamanan ialah kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian,  dan  kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.

Baca Juga

Dijelaskan dalam pasal 3 bahwa Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis  Elektronik, meliputi: a) Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik  atau SPBE; b) Manajemen SPBE; c) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; d) penyelenggara SPBE; e) percepatan SPBE; dan f)  pemantauan dan penilaian SPBE.

melaluiataubersamaini diterbitkan Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis  Elektronik, pemerintah mewujudkan reformasi birokrasi. sepertiyang diketahui sistem pemerintahan berbasis elektronik atau yang biasa disebut dengan e-Government ialah salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu, serta meminimalisasi kemungkinan terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah.

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Instansi Pusat dan Pemda ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar pelaksanaan SPBE sanggup berjalan untuk mencapai tujuannya, maka perlu dilakukan penilaian secara terencana untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis  Elektronik. Link download  Disini

Demikian info wacana Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis  Elektronik Semoga bermanfaa, terima kasih.




= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Ihwal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel