Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Perihal Tunjangan Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

dan mempersembahkan penghargaan kepada pegawai berprestasi PERMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI BERPRESTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Untuk  meningkatkan  produktifitas  dan  kinerja pegawai, Kementerian  Pendidikan  dan mempersembahkan penghargaan kepada pegawai berprestasi. Berkenaan dengan hal di tersebut sudah diputuskan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), ditetapkan bahwa Pemdiberian  Penghargaan  kepada  Pegawai  Berprestasi menurut prinsip: a)  legalitas, yakni Penghargaan yang  didiberikan  secara sah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. b) objektivitas; yakni pengambilan  keputusan  untuk pemdiberian Penghargaan didasari  sikap  jujur  dan  adil dalam  menilai  data  dan  fakta,  tanpa  dipengaruhi pendapat dan pertimbangan langsung atau golongan. c) keterbukaan, yakni ialah  pemdiberian Penghargaan yang dilaksanakan  melalui  proses  secara  transparan  dan sanggup diketahui secara umum.

Sesuai Pasal 4 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), ditetapkan bahwa Pemdiberian  Penghargaan  kepada  Pegawai  Berprestasi bertujuan untuk:
a.  pengakuan  dan  penghormatan  atas  prestasi  kerja  dan pengabdian dalam melaksanakan tugas;
b.  peningkatan  motivasi  dan  semangat  kerja  dalam melaksanakan tugasnya;
c.  peningkatan kinerja dan produktivitas;
d.  peningkatan integritas dalam bekerja;
e.  mewujudkan nilai kompetitif dalam lingkungan kerja; 
f.  mendorong  untuk  melaksanakan  nilai-nilai  keteladanan dalam bekerja;
g.  diprioritaskan memperoleh tanda kehormatan lainnya;
h.  didiberikan  peluang  mengembangkan   kompetensi melalui pendidikan formal dan petes; dan
i.  didiberikan peluang memperoleh pengembangan karier sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Baca Juga

Bentuk Penghargaan diatur dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), yakni berupa a) pin Penghargaan terbuat dari emas; dan b) piagam Penghargaan.  Selain itu Penghargaan didiberikan dalam bentuk lain yang diputuskan oleh Menteri.
    
Siapa Penerima Penerima Penghargaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ? Berdasarkan Pasal 6 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018, ditetapkan bahwa Pegawai yang berhak mendapatkan Penghargaan terdiri atas: a) Pejabat Pimpinan Tinggi; b)  Pejabat Administrator; c)  Pejabat Pengawas; d)  Pejabat Pelaksana; dan e)  Pejabat Fungsional.

Persyaratan  penerima Penghargaan bagi  Pegawai  Berprestasi dilingkungan Kemdikbud/Kemendikbud diatur dalam Pasal 7 dan 8 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018, yakni
a.  dalam 2  (dua)  tahun  tidak  dijatuhi  hukuman  disiplin Pegawai tingkat enteng dan sedang;
b.  dalam  5  (lima)  tahun  tidak  dijatuhi  hukuman  disiplin Pegawai tingkat berat;
c.  tidak  pernah  dikenakan  hukuman  pidana  penjara  atau kurungan  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  sudah mempunyai kekuatan aturan tetap;
d.  memiliki  hasil penilaian  prestasi  kerja Pegawai dalam  2 (dua)  tahun  terakhir  paling  rendah Baik   dengan nilai paling  rendah  86  (delapan  puluh  enam) untuk setiap unsurnya; dan 
e.  mengikuti  dan  lolos  seleksi  Penilaian  Pegawai Berprestasi.
    
Persyaratan tersebut dilengkapi dengan dokumen sebagai diberikut:
a.  fotokopi  surat  keputusan  pangkat  dan/atau  jabatan terakhir;
b.  daftar  penilaian  prestasi  kerja Pegawai  dalam  2  (dua) tahun terakhir yang terdiri atas:
1. rencana dan realisasi SKP; dan
2. evaluasi sikap kerja.
c.  surat keterangan  dari  Inspektorat  Jenderal  Kementerian bahwa:
1.  Pegawai  yang  bersangkutan  tidak  sedang  dijatuhi sanksi  atau  hukuman  disiplin  tingkat  enteng, sedang, atau berat;
2.  Pegawai  yang  bersangkutan  tidak  pernah  dihukum penjara dan/atau  kurungan  berdasarkan  putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap; dan
3.  Pegawai yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan perbuatan  tercela  dalam  kedinasan  maupun  di lingkungan masyarakat.

Selengkapnya terkait pedoman Pemdiberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan ketentuan lainnya silahkan download Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Demikian gosip wacana Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bermanfaa terima kasih.





= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Perihal Tunjangan Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel