Permenpan Rb Nomor 45 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Ajun Konselor Adiksi

 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor   PERMENPAN RB NOMOR 45 TAHUN 2018  TENTANG  JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi  diterbitkan dalam rangka untuk pengembangan  profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil dalam  melaksanakan dukungan  layanan  rehabilitasi  bagi  pecandu, penyalahguna  dan  korban  penyalahgunaan  narkotika, psikotropika  dan  zat  adiktif  lainnya,  perlu  diputuskan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018 Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, ditetapkan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi ialah jabatan yang mempunyai  ruang  lingkup,  tugas, tanggung jawaban, wewenang, dan hak yang mengkhususkan  diri  dalam  melaksanakan  dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penerapan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut  Asisten  Konselor  Adiksi  adalah PNS yang didiberi tugas, tanggung jawaban, wewenang dan hak  untuk  melaksanakan  pekerjaan  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi  termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial. Sedangkan kedudukan Jabatan dan Kedudukan Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi berdasarkan Pasal 3 ialah  sebagai pelaksana  teknis  dukungan  layanan  rehabilitasi  bagi pecandu,  penyalahguna  dan  korban  penyalahgunaan narkotika,  psikotropika  dan  zat  adiktif  lainya  pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk mempersembahkan layanan rehabilitasi.   Asisten  Konselor  Adiksi ialah jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi berdasarkan Pasal 4 Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2018 ialah jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang  Jabatan  Fungsional Asisten  Konselor  Adiksi dari  jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas: a)  Asisten Konselor Adiksi Terampil; b)  Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan c)  Asisten Konselor Adiksi Penyelia.

Baca Juga

Tugas  Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi  sebagaimana ditetapkan dalam pasal 5 yaitu Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi ialah melaksanakan  dukungan  layanan  rehabilitasi  bagi pecandu,  penyalahguna  dan  korban  penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi





Demikian gosip wacana Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Semoga bermanfaa, terima kasih.




= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Permenpan Rb Nomor 45 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Ajun Konselor Adiksi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel