Permenpan Rb Nomor 45 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Ajun Konselor Adiksi

Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi diterbitkan dalam rangka untuk pengembangan profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, perlu diputuskan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, ditetapkan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawaban, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penerapan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi adalah PNS yang didiberi tugas, tanggung jawaban, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial. Sedangkan kedudukan Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan Pasal 3 ialah sebagai pelaksana teknis dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk mempersembahkan layanan rehabilitasi. Asisten Konselor Adiksi ialah jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan Pasal 4 Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2018 ialah jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Asisten Konselor Adiksi Terampil; b) Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan c) Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana ditetapkan dalam pasal 5 yaitu Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi ialah melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Link download Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018
Demikian gosip wacana Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Semoga bermanfaa, terima kasih.
0 Response to "Permenpan Rb Nomor 45 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Ajun Konselor Adiksi"
Posting Komentar