Surat Edaran Menpan Perihal Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)

Ada yang bertanya wacana apa itu GERMAS ? GERMAS ternyata kependekan dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Lingkungan  Instansi Pemerntah. Dasar Pelaksanaan GERMAS di Lingkungan Instansi Pemerntahan menurut Surat Edaran Menpan  Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut ini Surat Edaran Menpan  Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Germas


Surat Edaran Menpan  Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)



Isi Surat Edaran Menpan  Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di lingkungan  Instansi  Pemerintah menyatakan sebagai diberikut:

Menindakanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 wacana Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dan daam rangka mendorong Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini dengan hormat semoga pimpinan instansi melaksanakan Iangkah-langkah sebagai diberikut:
1. Mewajibkan acara olahraga bersama secara rutin dengan melaksanakan senam bersama setiap hari jumat pagi setiap minggunya
2. Mewajibkan kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan peregangan selama 5 menit setiap 2 jam ditandai dengan suara baik berupa musik, alarm, maupun hal lain yang dikhususkan untuk mempersembahkan arahan peregangan kesehatan kerja.
3. Menyediakan masukana aktifitas fisik bagi seluruh pegawai yang ingin berolah raga baik sebelum jam kerja maupun setelah jam kerja
4. Memdiberikan pelayanan dan kemudahan deteksi dini penyakit secara rutin kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dengan cara melaksanakan pemantauan melalui investigasi kesehatan (medical check up) secara terpola sekurang-kurangnya 1 kali datam 1 tahun.
5. Menyediakan masukana ruang laktasi/menyusui dan perlengkapannya di lingkungan instansi Pemerintah.
6. Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh gedung Instansi Pemerintah,
7. Menyajikan sajian masakan tradisional yang sehat menyerupai sayur mayur lokal, dan konsumsi camilan/makanan enteng buah-buahan produksi dalam negeri maupun masakan lokal menyerupai singkong rebus, jagung rebus, pisang rebus dan kacang-kacangan pada penyelenggaraan pertemuan/rapat di dalam atau luar kantor.


Dalam peaksanaan Surat Edaran semoga meneruskan kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya hingga dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan daam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh, serta melaksanakan pemantauan dan penilaian secara terpola dan melaporkan akhirnya kepada Kementerian PANRB (Menpan).







= Baca Juga =



0 Response to "Surat Edaran Menpan Perihal Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel