Alokasi Sumbangan Guru Naik

ALOKASI TUNJANGAN  PROFESI GURU NAIK
sepertiyang dirilis republika.co.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan salah satu porsi alokasi APBN 2018 menhadir yaitu untuk kegiatan pendidikan. Ia mengatakan, hal itu untuk menunjang pendidikan yang berkarakter pemerintah akan menaikan tingkat kesejahteraan guru melalui peningkataan tuntidakboleh PNS Guru.

Sri Mulyani menunjukan anggaran Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 sebesar Rp 79,6 triliun. Anggaran ini naik sekitar 6 persen dari alokasi tahun ini, sekitar Rp 75,2 triliun. Nantinya anggaran ini dialokasikan melalui Dana Transfer Daerah yaitu sebesar Rp58,3 triliun atau naik dari alokasi tahun ini, Rp52,8 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 3,9 juta PNSD.

"Salah satu faktor penting dalam efektivitas pendidikan yaitu kualitas guru. Untuk itu, pemerintah tetap memperhatikan anggaran untuk guru, antara lain dalam bentuk pemdiberian TPG," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Sidang Paripurna DPR, Kamis (31/8).

Sri Mulyani menyampaikan selain PNS Daerah, para Guru yang berada di bawah lingkup Kementerian Agama juga mendapatakan komplemen tuntidakboleh. Pemerintah juga mengalokasikan tuntidakboleh profesi kepada 257.209 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp11, 6 triliun melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Sedangkan bagi guru non PNS, pemerintah mengalokasikan tuntidakboleh sebesar Rp4,9 triliun melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rp4,8 triliun melalui Kemenag. Anggaran tuntidakboleh tersebut diperuntukkan bagi 222.204 guru Non PNS Kemendikbud dan 213.654 gurun Non PNS Kementerian Agama yang sudah lulus sertifikasi.

"Pemerintah terus berupaya biar pemdiberian TPG berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan," ujarnya.

Apa yang sanggup dipahami dari diberita tersebut? Alokasi Tuntidakboleh Guru di Tahun 2018 mengalami kenaikan. Kenaikan bukan berarti ada penambahan bemasukan tuntidakboleh profesi yang diterima setiap guru, melainkan Kenaikan Total Dana APBN untuk tuntidakboleh profesi guru yang disebabkan oleh bertambahnya jumlah guru yang akan mendapatkan tuntidakboleh profesi. Harapkan kita, gampang-gampangan kementerian pendidikan dan kebudayaan memdiberi kegampangan dalam juknis pencairan tuntidakboleh profesi seiring dengan terbitnya PP 19 Tahun 2017. Sehingga tiruana guru yang berhak mendapatkan tuntidakboleh sanggup menikmatinya. 





= Baca Juga =



0 Response to "Alokasi Sumbangan Guru Naik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel