Bantuan Peralatan Produksi Film Untuk Smk Dan Sma Yang Mempunyai Lab Seni Budaya
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI FILM |
Dalam rangka mewadahi dan meningkatkan prestasi siswa, sekolah sebagai forum pendidikan bagi generasi penerus bangsa dibutuhkan sanggup membentuk abjad siswa yang mempunyai dan menghayati nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan abjad bangsa. Hal itu selayaknya ditopang dengan masukana pendukung yang memadai untuk mencapai samasukan yang terbaik.
Banyak sekolah yang mempersembahkan pelajaran ekstrakurikuler di bidang seni budaya dan film. Namun, tidak tiruana sekolah atau satuan pendidikan mempunyai laboratorium dan peralatan produksi film (jikapun ada sangat minim) untuk sanggup mengapresiasi kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah ialah laboratorium di bidang eksakta, menyerupai laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi. Sementara itu, Laboratorium Seni, Budaya dan Film masih belum memadai.
Untuk mewadahi talenta para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Perfilman pada tahun 2017 mengalokasikan pinjaman Peralatan Produksi Film untuk sekolah (SMK/SMA) baik negeri maupun swasta. Sekolah yang menjadi samasukan kegiatan pinjaman Peralatan Produksi Film ialah sekolah yang mempunyai potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya insan yang berkarakter, dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun mempunyai keterbatasan untuk mengakses masukana perfilman.
Hasil yang dibutuhkan dari Program pinjaman Peralatan Produksi Film ini antara lain sebagai diberikut:
• Sekolah akseptor menolongan dibutuhkan dengan adanya peralatan ini sanggup meningkatkan kompentensi siswa dalam hal pembuatan/ produksi film;
• Sekolah akseptor menolongan sanggup mengimbaskan memanfaatkan alat tersebut kepada sekolah di sekitarnya, komunitas, dan stakeholder lainnya;
• SMA dan atau Sekolah Menengah kejuruan terpilih menjadi sentra kegiatan perfilman;
• Pemerintah Daerah sanggup mempersembahkan bantuan yang konkret bagi siswa dan komunitas lainnya.
• Sekolah, komunitas, dan masyarakat lainnya sanggup berkontribusi dalam pembuatan karya- karya melalui film.
Untuk mengikuti kegiatan ini, anda wajib memenuhi persyaratan sebagai diberikut:
Syarat Administrasi
a. Satuan Pendidikan Menengah (SMA/SMK-N/S) yang membuka jurusan perfilman/broadcasting/multimedia, ekstrakurikuler perfilman, atau;
b. Satuan Pendidikan Menengah (SMA/SMK-N/S) yang mempunyai Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF). Apabila syarat manajemen tidak terpenuhi maka, ditetapkan "GUGUR"
2. Syarat Teknis
a. SMK-N/S Perfilman
• Sekolah calon akseptor menolongan peralatan produksi film di dalam pengajuan proposal harus melampirkan:
• Profil sekolah (format terlampir);
• Foto kopi Surat Izin Operasional Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus Sekolah Menengah kejuruan Swasta);
• Foto kopi Surat Keputusan Pendirian Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan
• Provinsi setempat (khusus Sekolah Menengah kejuruan Negeri);
• Foto kopi Surat izin pendirian jurusan yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat bagi yang mempunyai jurusan;
• Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah ihwal pengelola jurusan perfilman / broadcasting / multimedia / pembentukan ekstrakurikuler perfilman (bagi yang membuka ekstrakurikuler perfilman).
• Proposal yang diajukan harus ditanhadirani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan), mencakup:
• Prestasi yang dicapai 3 tahun anutan terakhir;
• Kondisi Guru dan Siswa dibidang perfilman;
• Menyampaikan hasil produksi film dua tahun anutan terakhir (2015/2016-2016/2017) minimal 2 judul dalam bentuk DVD masing-masing sebanyak 2 keping disertai surat pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa film tersebut ialah produksi orisinil sekolah yang bersangkutan;
• Sekolah calon penerima menolongan wajib menanhadirani pernyataan kesediaan mendapatkan menolongan (format lampiran);
Menanhadirani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;
Menanhadirani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;
b. SMA/SMK-N/S yang mempunyai Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF)
• Sekolah calon akseptor menolongan peralatan produksi film di dalam pengajuan proposal harus melampirkan:
• Profil sekolah (format terlampir);
• Foto kopi Surat Izin Operasional Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus Sekolah Menengah kejuruan Swasta);
• Foto kopi Surat Keputusan Pendirian Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan
• Provinsi setempat (khusus Sekolah Menengah kejuruan Negeri);
• Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah ihwal susunan pengelola LSBF;
• Proposal yang diajukan harus ditanhadirani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan), mencakup:
• Prestasi yang dicapai 3 tahun anutan terakhir;
• Kondisi Guru dan Siswa dibidang perfilman;
• Melampirkan Rencana kegiatan tahunan LSBF;
• Menyampaikan hasil produksi film dua tahun anutan terakhir (2015/2016-2016/2017) minimal 2 judul dalam bentuk DVD masing-masing sebanyak 2 keping disertai surat pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa film tersebut ialah produksi orisinil sekolah yang bersangkutan
• Sekolah calon akseptor menolongan wajib menanhadirani pernyataan kesediaan mendapatkan menolongan; (lihat lampiran)
• Menanhadirani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;
Bagi anda yang ingin mengajukan pinjaman Peralatan Produksi Film Untuk Sekolah Menengah Yang Membuka Jurusan Perfilman/ Broadcasting/ Multimedia, Ekstrakurikuler perfilman atau Satuan Pendidikan Menengah yang Memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film, silahkan catat waktu pelaksanaan diberikut ini:
No. | Nama Kegiatan | Waktu Pelaksanaan(Tahun 2017) |
1. | Penyampaian gosip menolongan peralatan produksi film ke Dinas Pendidikan Provinsi | Mgg. ke III Agustus |
2. | Sekolah mengajukan proposal menolongan peralatan produksi film tanhadirani Kepala Sekolah, diketahui Dinas Pendidikan Provinsi dan dikirim ke Pusbangfilm. (Catatan : diterima paling lambat tanggal 8 September 2017) | 23 Agustus s.d. 8 September |
3. | Evaluasi proposal oleh tim verifikasi Pusbangfilm | 7 s.d. 10 September |
4. | Penetapan Sekolah calon akseptor menolongan pemerintah | 15 September |
5. | Bimbingan teknis dan penanhadiranan surat perjanjian | Mgg. ke IV September |
6. | Proses pengiriman barang oleh penyedia barang | Mgg. ke I Oktober |
7. | Monitoring oleh Pusbangfilm | Mgg. Ke II s.d. III Oktober |
8. | Membuat laporan kegiatan oleh Sekolah | Minggu ke II November |
Download Juknis pinjaman Peralatan Produksi Film Untuk Sekolah DISINI
Formulir dan Proposal Dapat Dikirim Melalui Email : Pusbangfilm
================================================================
0 Response to "Bantuan Peralatan Produksi Film Untuk Smk Dan Sma Yang Mempunyai Lab Seni Budaya"
Posting Komentar