Cara Memperoleh Pinjaman Aturan Gratis Untuk Rakyat Miskin
CARA MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM GRATIS UNTUK RAKYAT MISKIN |
Teknik Memperoleh pinjaman Hukum Gratis Untuk Rakyat Miskin. Program pinjaman Hukum ialah implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 ihwal pinjaman Hukum. Kewajiban negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 ihwal pinjaman Hukum.
Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni peserta menolongan aturan (orang miskin), pemdiberi menolongan aturan (organisasi menolongan hukum) serta penyelenggara menolongan aturan (Kementerian Hukum dan HAM RI). Hak atas menolongan aturan sendiri ialah non derogable rights, sebuah hak yang tidak sanggup dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. Oleh alasannya itu, pinjaman aturan ialah hak asasi tiruana orang, yang bukan didiberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga ialah tanggung tanggapan negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, dan fair trial.
pertolongan Hukum ialah Jasa aturan yg didiberikan Oleh pemdiberi menolongan aturan (OBH) secara Cuma-cuma kepada peserta bankum. pinjaman Hukum yang didiberikan meliputi maslah aturan Pidana, Perdata dan Tata-Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni peserta menolongan aturan (orang miskin), pemdiberi menolongan aturan (organisasi menolongan hukum) serta penyelenggara menolongan aturan (Kementerian Hukum dan HAM RI). Hak atas menolongan aturan sendiri ialah non derogable rights, sebuah hak yang tidak sanggup dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. Oleh alasannya itu, pinjaman aturan ialah hak asasi tiruana orang, yang bukan didiberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga ialah tanggung tanggapan negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, dan fair trial.
pertolongan Hukum ialah Jasa aturan yg didiberikan Oleh pemdiberi menolongan aturan (OBH) secara Cuma-cuma kepada peserta bankum. pinjaman Hukum yang didiberikan meliputi maslah aturan Pidana, Perdata dan Tata-Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.
pertolongan Hukum Litigasi meliputi:
• Kasus pidana, meliputi penyidikan, dan persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
• Kasus perdata, meliputi upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
• Kasus tata perjuangan Negara, meliputi investigasi penlampauan dan putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
• Pemdiberian pinjaman Hukum Litigasi oleh Pemdiberi pinjaman Hukum kepada Penerima pinjaman Hukum didiberikan sampai masalah hukumnya selesai dan / atau perkaranya sudah mempunyai kekuatan aturan tetap, selama Penerima pinjaman Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.
pertolongan Hukum Non Litigasi meliputi:
• Penyuluhan hukum;
• Konsultasi hukum;
• Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
• Penelitian hukum;
• Mediasi;
• Negosiasi;
• Pemberdayaan masyarakat;
• Pendampingan di luar pengadilan; dan / atau
• Drafting dokumen hukum.
Badan Pembinaan Hukum Nasional ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melakukan Penyelenggaraan pinjaman Hukum. Karena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas yang sangat penting dan strategis untuk memastikan Implementasi pinjaman Hukum dilaksanakan sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 yakni:
• Keadilan;
• Persamaan kedudukan di dalam hukum;
• Keterbukaan;
• Efisiensi;
• Efektivitas; dan
• Akuntabilitas
Ada 310 Organisasi pinjaman Hukum yang terverifikasi/akreditasi untuk mempersembahkan menolongan aturan bagi rakyat miskin, yang terdiri dari 10 OBH terakreditasi A, 21 OBH terakreditasi B serta 279 OBH terakreditasi C.
Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan pinjaman Hukum ini, dibuat Panitia Pengawas Pusat dan Daerah. Panitia Pengawas Pusat terdiri dari Perwakilan BPHN, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Kantor Perbendaharaan Negara, dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Sedangkan Panitia Pengawas Daerah terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang dan Sub Bidang Pelayanan dan pinjaman Hukum, Kepala Rumah Tahanan serta Biro Hukum Pemerintah Daerah. Pengawasan dilakasanakan baik secara eksklusif dan tidak eksklusif (melalui laporan Masyarakat). Pengawasan dilakukan terhadap penerapan standard Pemdiberian pinjaman Hukum, Kode Etik Advokat, dan terhadap Kondisi/keadaan Pemdiberi pinjaman Hukum.
Syarat Pemdiberi pinjaman Hukum:
A. Berbadan Hukum
B. Terakreditasi Berdsrkan UU
C. Memiliki Kantor /Sekretariat Tetap
D. Memilki Pengurus
E. Memiliki Program pinjaman Hukum
Syarat Penerima pinjaman Hukum:
• Setiap Orang Atau Kel Orang Miskin yang tidak sanggup Memenuhi Hak Dasar Secara Layak & Mandiri
• Hak Dasar Tersebut Meliputi Hak Atas Pangan, Sandang, Layanan Kesehatan, Pendidikan , Pekerjaan, Berusaha Dan Perumahan
• Syarat tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain sebagai pengganti, contohnya Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, pinjaman Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, dan lain-lain.
Prosedur permohanan pinjaman Hukum
• Pemohon mengajukan permohanan pinjaman Hukum secara tertulis yang mencakup:
• Identitas Pemohon pinjaman Hukum;dan
• Uraian singkat terkena pokok masalah yang dimintakan pinjaman Hukum.
• Identitas Pemohon pinjaman Hukum dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan / atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
• Dalam hal Pemohon pinjaman Hukum tidak mempunyai identitas, Pemdiberi pinjaman Hukum memmenolong Pemohon pinjaman Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan / atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemdiberi menolongan Hukum.
• Dalam hal Pemohon pinjaman Hukum tidak mempunyai surat keterangan miskin maka Pemohon pinjaman Hukum sanggup melampirkan :
1. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat;
2. pertolongan Langsung Tunai;
3. Kartu Beras Miskin; atau
4. Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
Instansi yang berwenang sesuai domisili Pemdiberi pinjaman Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan alamat sementara dan / atau dokumen lain untuk keperluan penerimaan pinjaman Hukum.
Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat sesuai domisili Pemdiberi pinjaman Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan miskin dan / atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
Demikian info Teknik Memperoleh pinjaman Hukum Gratis Untuk Rakyat Miskin. Informasi lebih lengkap sanggup hubungi Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, JL. Soetoyo Cililitan Jakarta Timur. Telp. 0218091908
0 Response to "Cara Memperoleh Pinjaman Aturan Gratis Untuk Rakyat Miskin"
Posting Komentar