Nomor Akseptor Ukg Wajib Diisi Pada Apliksi Dapodik
Berdasarkan rilis dari laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ditetapkan bahwa Nomor Peserta UKG Wajib Diisi pada Apliksi Dapodik. Berikut info selengkapnynya:
Nomor penerima Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada hidangan Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang sudah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan dipakai sebagai pola melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum sanggup melaksanakan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada gosip layak-tidaknya memperoleh tuntidakboleh profesi.
Beberapa klarifikasi terkait input data UKG dalam aplikasi dapodik yaitu sebagai diberikut :
· Bertujuan untuk dipakai dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
· Belum 100% guru yang mempunyai NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.
· Untuk megampangkan proses integrasi, dipandang perlu jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik yaitu nomor penerima UKG.
· Nomor penerima UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak mempunyai NUPTK.
· Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara sanggup diisi dengan angka 0 (nol).
Demikian gosip ini dibuat, dan diperlukan seluruh rekan guru sanggup mempersembahkan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.
0 Response to "Nomor Akseptor Ukg Wajib Diisi Pada Apliksi Dapodik"
Posting Komentar