Permendagri Nomor (No) 12 Tahun 2017 Perihal Aliran Pembentukan Dan Pembagian Terstruktur Mengenai Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah

Permendagri Nomor (No) 12 Tahun 2017
Permendagri Nomor (No) 12 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.


sepertiyang ditetapkan dalam pasal 2 Permendagri Nomor (No) 12 Tahun 2017 bahwa (1) Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Perangkat Daerah yang melakukan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan serta Urusan Pemerintahan yang spesialuntuk diotonomikan kepada Daerah provinsi sanggup dibuat cabang dinas di kabupaten/kota.(2) Cabang dinas tersebut  berada di bawah dan bertanggung tanggapan kepada Kepala Dinas sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan.


Selain Cabang dinas sanggup dibuat pula UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), tidak sama dengan Cabang Dinas menurut,  Permendagri Nomor (No) 12 Tahun 2017 ditetapkan bahwa UPTD sanggup dibuat oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur untuk UPTD provinsi dan oleh Bupati/walikota untuk UPTD Kabupaten/Kota melalui Peraturan Bupati/Wali kota.

Baca Juga



Sesuai Permendagri Nomor (No) 12 Tahun 2017 sekolah sanggup dikatagorikan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)

sepertiyang diketahui di beberapa kabupaten/kota Jabatan Kepala UPTD Pendidikan mulai dihilangkan. Mengapa? Hal ini sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Menurut Permendagri ini khusus UPTD Pendidikan dan UPTD Kesehatan dibedakan dengan UPTD lainnya.


Pada Pasal 22 Permendagri No 12 Tahun 2017 ditetapkan bahwa (1) Selain UPTD kabupaten/kota terdapat UPTD kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota. (2) Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. Mengacu pada hukum ini SD atau Sekolah Menengah Pertama sudah yaitu UPTD kabupaten/kota di bidang pendidikan. Lihat lebih lanjut pasal 30 ayat 4 terkait Jabatan Kepala UPTD di bidang pendidikan

Sedangkan pada Pasal 23 Permendagri No 12 Tahun 2017 ditetapkan bahwa (1) Selain UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), terdapat UPTD kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan Puskesmas sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.

Link Download Permendagri No 12 Tahun 2017 (DISINI)

Sesuai pasal 30 ayat (4) Permendagri No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan bahwa Kepala UPTD provinsi, kabupaten, dan kota yang berbentuk satuan pendidikan yaitu jabatan fungsional guru/pamong berguru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



=========================================







= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Permendagri Nomor (No) 12 Tahun 2017 Perihal Aliran Pembentukan Dan Pembagian Terstruktur Mengenai Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel