Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 Perihal Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia

Dalam Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 perihal Standar Keahlian Berbahasa Indonesia, ditetapkan bahwa Standar Keahlian Berbahasa Indonesia ialah standar penguasaan kebahasaan dan keahlian berbahasa Indonesia, baik secara verbal maupun tulis.
Menurut Permendikbud Nomor 70 tahun 2016 wacana Standar Keahlian Berbahasa Indonesia, ditetapkan bahwa) Standar Keahlian Berbahasa Indonesia seorang Penutur Bahasa Indonesia diperoleh dari hasil UKBI. Adapun yang dimaksud Uji Keahlian Berbahasa Indonesia, yang selanjutnya disingkat UKBI, ialah tes penguasaan kebahasaan dan keahlian berbahasa Indonesia yang mengacu pada Standar Keahlian Berbahasa Indonesia.
Berdasarkan pasal 4 Permendikbud No 70 Tahun 2016, Pemeringkatan Standar Keahlian Berbahasa Indonesia setalah ditetapkan lulus dalam mengikuti Uji Keahlian Berbahasa Indonesia, terdiri atas:
a. Peringkat I (Istimewa);
b. Peringkat II (Sangat Unggul);
c. Peringkat III (Unggul);
d. Peringkat IV (Madya
Baca Juga
e. Peringkat V (Semenjana);
f. Peringkat VI (Marginal); dan
g. Peringkat VII (Terbatas).
Adapun hasil UKBI menurut Permendikbud Nomor 70 tahun 2016 wacana Standar Keahlian Berbahasa Indonesia, dapat dimanfaatkan oleh:
a. penerima didik pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sebagai akta pendamping kelulusan;
b. Penutur Jati dari kalangan profesional sebagai prasyarat sertifikasi profesi;
c. masyarakat negara abnormal yang belajar, sedang, atau akan bekerja di Indonesia; dan/atau
d. masyarakat negara abnormal yang akan menjadi masyarakat negara Indonesia.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud No 70 Tahun 2016 perihal Standar Keahlian Berbahasa Indonesia.
Link Download Permendikbud No 70 Tahun 2016 (Klik disini)
Link Download Permendikbud No 70 Tahun 2016 (Klik disini)
Demikian warta ini disampaikan biar bermanfaa.
=================================
0 Response to "Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 Perihal Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia"
Posting Komentar