Perpres No 87 Tahun 2017 Wacana Penguatan Pendidikan Abjad (Ppk)

PERPRES  NO 87 TAHUN 2017 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER (PPK)

Pendidikan karakter ialah kunci yang sangat penting di dalam membentuk kepribadian anak. Selain di rumah, pendidikan karakter juga perlu diterapkan di sekolah dan lingkungan sosial. Pada hakekatnya, pendidikan mempunyai tujuan untuk memmenolong insan menjadi cerdas dan tumbuh menjadi insan yang baik. Dalam rangka mempersiapkan Generasi Emas 2045, pemerintah menguatkan karakter generasi muda semoga mempunyai keunggulan dalam persaingan global kala 21. Selain lima nilai utama karakter, melalui Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pemerintah mendorong peningkatan literasi dasar, kompetensi berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kerja sama generasi muda


Presiden Joko Widodo sudah menanhadirani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres tersebut terdaftar sebagai Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

"Jadi gres saja saya tanda tangani terkena Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali bahwa tiruananya mempersembahkan pinjaman penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini," kata Jokowi didampingi para pimpinan ormas, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017. 

Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama alasannya ialah mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari. Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap sanggup mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj yang turut hadir dalam program tersebut, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang diteken Jokowi. Dalam Perpres tak ada lagi kewajiban sekolah 8 jam per hari sebagaimana yang diatur dalam Permen.

"PBNU mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter," kata Aqil.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, dengan Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini, sekolah sanggup menentukan apakah akan menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu. Ketentuan ini diatur dalam pasal 9 Perpres. "Jadi sifatnya opsional," kata dia.


Berdasarkan pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 ditetapkan bahwa Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK ialah gerakan pendidikan di bawah tanggung tanggapan satuan pendidikan untuk memperkuat karakter akseptor didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Adapun tujuan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menurut Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 ialah a) membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan; b) menyebarkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan pinjaman pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan c) merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.

Berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 ditetapkan bahwa Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad a angka 1 dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan: a. Intrakurikuier; b. Kokurikuler; dan c. Ekstrakurikuler.


Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 menyatakan bahwa
·        Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
·        Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan tolong-menolong dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemda atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masingmasing. (3)
·        Dalam memutuskan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan: a) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b) ketersediaan masukana dan pramasukana; c) kearifan lokal; dan d) pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.


Selengkapnya silahkan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 (Disini)


Alternatif Link Download Perpres No 87 Tahun 2017 (Disini)


Untuk Anda yang ingin menerima gosip lebih lanjut tentang Permendikbud terbaru, Perpres terbaru dan lainnya. Silahkan Isi Kotak Pencarian di bawah ini dengan mengetik atau menginput kata kunci ibarat Permendikbud tahun 2017 atau kata kunci lainnya pada kota pencarian diberikut ini kemudan pilih Search



====================================================





= Baca Juga =



0 Response to "Perpres No 87 Tahun 2017 Wacana Penguatan Pendidikan Abjad (Ppk)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel