Validasi Data Guru Di Dapodik Untuk Penerbitan Sktp

VALIDASI  DATA GURU DI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih menyusun juknis penyaluran sertifikasi guru untuk medapat tuntidakboleh profesi guru (TPG). Pascakeluarnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) syarat sertifikasi guru masih dalam model peralihan dari 24 jam tatap muka menjadi mengajar delapan hari dalam sepekan atau 40 jam. 

"Masih ada masa peralihan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso, Rabu (13/9).

Ari mengatakan, aturan yang menyebut 24 jam tatap muka sebagai syarat sertifikasi masih berlaku. Namun, ia mengatakan, guru sebagai aparatur sipil negara (ASN) mempunyai kewajiban bekerja selama 40 jam dalam sepekan. "Kami coba mensinkronkan tiruana, guru, ASN," ujar dia. Menurutnya, Kemendikbud tengah mengulas aturan terkena sertifikasi dan penghasilan. Namun, ia melanjutkan, pembahasan butuh persetujuan dan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Demikian warta yang admin kutip dari laman republika.co.id. Lalu bagaimana dengan Verifikasi atau  Validasi  Data Guru di Dapodik untuk penerbitan SKTP di 2017/2018 atau ketika ini? Menurut Admin sebelum ada ketentuan yang gres tentu akan mengacu pada Permendikbud yang sudah ada yakni Permendikbud No 12 Tahun 2017 dan PP No 19 Tahun 2017.

Berikut ini beberapa ketentuan terkait Penyaluran TPG berdasarkan PP 19 Tahun 2017
1. Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) didiberikan kepada a) guru; b) Guru yang didiberi kiprah sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang mendapat Tugas Tambahan. (jadi kepala sekolah bukan kiprah tambahan)

2. Pasal 15 Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 sekaligus menagaskan bahwa kepala sekolah bukan kiprah tambahan. Adapun guru yang mendapat kiprah komplemen dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yakni:
1) Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
2) Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
3) Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
4) Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
5) Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka.
6) Tugas komplemen lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuivalensi menunggu Permendikbud – untuk sementara sanggup melihat Tugas komplemen sesuai permendikbud no 12 tahun 2017---DISINI)

3. Berikut ini Persyaratan mendapat atau pencairan Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) berdasarkan pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017, yakni sebagai diberikut:
1)  Memiliki sertifikat pendidik
2) Memiliki Nomor pendaftaran Guru (NRG) 3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja sanggup dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4) Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
5) Berusia paling tinggi 60 tahun
6) Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan kawasan bertugas.
7) Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja minimal Baik
8) Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.



4. Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 ditetapkan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 Jam tata muka. Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 juga ditetapkan bahwa yang termasuk beban kerja guru ialah a) Merencana pembelajaran dan pembimbingan; b) melakukan pembelajaran dan pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan; d) membimbing dan melatih akseptor didik; dan e) Melaksanakan kiprah komplemen yang menempel dengan beban kerja guru. Ingat PP lebih tinggi kedudukan hukumnya dibandingan Perpres ataupun Permendikbud, berdasarkan saya berdasarkan PP ini beban kerja guru sanggup minimal 24 jam tatap muka (psl 54 ayat 2) dan sanggup juga 40 jam kehadiran di sekolah perminggu (ps 54 ayat 1).





Sebagai langkah preventif Berikut ini beberapa langkah Validasi  Data Guru di Dapodik Untuk penerbitan SKTP berdasarkan Ketentuan Validasi semester sebelumnya (karena admin belum memperoleh ketentuan perihal Validasi  Data Guru Di Dapodik Untuk Proses Tuntidakboleh Guru / Penerbitan SKTP tahun 2017/2018)

A. Validasi Pengisian Data Individu PTK
·          Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
·          Tgl Lahir : sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah
·          Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
·          Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
·          Status CPNS/PNS/GTY/GTT
·          Sumber penghasilan : Yayasan/APBD/Sekolah
·          Lembaga Pengangkat
·          No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di menambahkan dengan nama kab/kota)
·          NIP Baru (jika sudah ada)

B. Sekolah Induk
·          Centangan Sekolah Induk Harus diisi, bila sekolah tsb ialah sekolah induk/pertama PTK ybs
·          Sekolah Induk spesialuntuk diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
·          Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
·          Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk,

B. Tugas Tambahan
·          Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
·          Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi bila sudah tidak
menjabat
·          No SK Harus diisi dengan benar
·          Tugas Tambahan yang diakui ialah Tugas Tambahan pada
Sekolah Induk/pertama.
·          Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam
satu sekolah dihentikan melebihi ketentuan.
·          Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas
Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Tugas Tambahan di Sekolah Menengah Pertama yang diakui :
·           Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah
·          1 Kepala perpustakaan
·          1 Kepala Laboratorium

Tugas Tambahan  di SMA
·          1-3 Wakil Kepala Sekolah
·          1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
·          1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)

Kurikulum 13
·          Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

Tugas Tambahan yang diakui  di SMK:
·          1-4 Wakil Kepala Sekolah
·          1 Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
·          Kepala Bengkel sesuai aktivitas peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu aktivitas keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
·          1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
·          Kepala Program Studi
Sesuai aktivitas disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
·          1 Kepala unit produksi

K13
·          Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

C. Muatan Lokal
Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
·          Muatan Lokal yang diajarkan ialah Muatan Lokal yang sudah diputuskan oleh Pemda masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
·          SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK
·          Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai
dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.
misal : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda.
Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
·          Pengisian pada aplikasi Dapodik
Kurikulum KTSP
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan

·          Kurikulum 2013
Mapel Mulok sanggup diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
misal :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

D. Guru BK
·          Minimum Siswa yang dibimbing ialah 150 Siswa, sanggup membimbing pada sekolah lain.
·          Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing ialah 40
·          Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing ialah 80

E. Guru TIK
·          Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
·          Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
·          Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
·          Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama menyerupai mata pelajaran lainnya

F. Rasio Siswa dan Guru
VALIDASI  DATA GURU DI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP


G. Riwayat Gaji Berkala
·        Cek SK Berkala tidakboleh ada kesalahan input Nomor SK Berkala, TMT SK Berkala dan Tanggal SK Berkala pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
·        Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada  SK Berkala. Jangan ada kesalahan input penghasilan pokok  sesuai SK berkala.

H. Riwayat Kepangkatan
·        Cek SK Pangkat / Golongan  tidakboleh ada kesalahan input Nomor SK Pangkat / Golongan  , TMT SK Pangkat / Golongan  dan Tanggal SK Pangkat / Golongan  pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
·        Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada SK Pangkat / Golongan. Jangan ada kesalahan input penghasilan pokok  sesuai SK Pangkat / Golongan  


======================================




= Baca Juga =



0 Response to "Validasi Data Guru Di Dapodik Untuk Penerbitan Sktp"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel