Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 18 Tahun 2018 Perihal Proteksi Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor  PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh. Secara lengkap PP tersebut berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Gaji, Pensiun, Atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tuntidakboleh.

Dalam pasal 3  ayat (1) PP 19/2016 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh tahun 2018 disebutkan bahwa Gaji,  pensiun,  atau  tuntidakboleh  ketiga  belas  bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan  Penerima  Pensiun  atau  Tuntidakboleh sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat  (1) didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Dalam pasal 3  ayat (3) PP 19/2016 menurut perubahan  Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Penghasilan didiberikan bagi:
a.  PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  dan Pejabat  Negara  meliputi  penghasilan  pokok, tuntidakboleh  keluarga,  tuntidakboleh  jabatan  atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja; 
b.  Penerima  pensiun  meliputi  pensiun  pokok, tuntidakboleh  keluarga,  dan/atau  tuntidakboleh embel-embel penghasilan; dan
c.  Penerima  tuntidakboleh  menerima  tuntidakboleh sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Dalam pasal 3  ayat (4) PP 19/2016 menurut perubahan  Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ditetapkan bahwa   Bemasukan  penghasilan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  tidak  termasuk  jenis  tuntidakboleh bahaya,  tuntidakboleh  resiko,  tuntidakboleh pengamanan,  tuntidakboleh  profesi  atau  tuntidakboleh khusus  guru  dan  dosen  atau  tuntidakboleh kehormatan,  tambahan  penghasilan  bagi  guru PNS,  insentif  khusus,  tuntidakboleh  selisih penghasilan,  dan  tuntidakboleh  lain  yang  sejenis dengan  tuntidakboleh  kompensasi  atau  tuntidakboleh bahaya  serta  tuntidakboleh  atau  insentif  yang diputuskan  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  atau  kebijakan  internal kementerian/lembaga.


Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018


Dalam Pasal 4 PP 19/2016 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ditetapkan bahwa (1) Pemdiberian  penghasilan  ketiga  belas  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3, dibayarkan  pada  bulan Juli.  (2)  Dalam  hal  pemdiberian  penghasilan  ketiga  belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan,  pembayaran  dapat  dilakukan  pada bulan-bulan diberikutnya.

Pada pasal 8 PP 19/2016 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Ketentuan  dalam  Peraturan  Pemerintah  ini  berlaku juga bagi:
a.  pejabat  lain  yang  hak  keuangan  atau  hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1.  menteri; dan
2.  pejabat pimpinan tinggi;
b.  wakil  menteri  atau  jabatan  setingkat  wakil menteri;
c.  staf khusus di lingkungan kementerian;
d.  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.  hakim ad hoc; dan
f.  pegawai  lainnya  yang  diangkat  oleh  pejabat pembina  kepegawaian/pejabat  yang  memiliki kewenangan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018




Link Download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ---disini---


BACA JUGA :
·          PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---

·          PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---

·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---

·          PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---

Demikian isu perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Gaji, Pensiun, Atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tuntidakboleh.





= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 18 Tahun 2018 Perihal Proteksi Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel