Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Wacana Pertolongan Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Peserta Pensiun, Dan Peserta Tunjangan

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh. Judul lengkap peraturan ini yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tuntidakboleh.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh, ditetapkan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh, ditetapkan bahwa Tuntidakboleh Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup beberapa aspek:
a. Khusus PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja;
b. Khusus Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tuntidakboleh keluarga, dan/atau tuntidakboleh tambahan penghasilan; dan
c. Khusus Penerima Tuntidakboleh menerima tuntidakboleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 ditetapkan bahwa (1) Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2) Dalam hal pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan diberikutnya.
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 ditetapkan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang menerima lebih dari 1 (satu) Tuntidakboleh Hari Raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada pasal Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Penerima penghasilan terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya sebesar penghasilan penghasilan kanal yang diterima pada bulan Mei.
![]() |
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 |
Sedangkan pada pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal dunia didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya sebesar penghasilan pensiun kanal pada bulan Mei.
Dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 bahwa Ketentuan pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018
Link Download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 ---disini---
BACA JUGA :
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian info ihwal Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh.
0 Response to "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Wacana Pertolongan Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Peserta Pensiun, Dan Peserta Tunjangan"
Posting Komentar