Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Wacana Pertolongan Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Peserta Pensiun, Dan Peserta Tunjangan

 Judul lengkap peraturan ini yakni Peraturan Pemerintah  PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh. Judul lengkap peraturan ini yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tuntidakboleh.

Dalam Pasal 2 ayat (1)  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh, ditetapkan bahwa PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  Pejabat  Negara, Penerima  Pensiun,  dan  Penerima  Tuntidakboleh  didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.


Baca Juga

Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh, ditetapkan bahwa  Tuntidakboleh  Hari  Raya  bagi PNS, Prajurit  TNI,  Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima  Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh  didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.

Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup beberapa aspek:
a.  Khusus PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  dan  Pejabat Negara  meliputi  penghasilan  pokok,  tuntidakboleh  keluarga, tuntidakboleh  jabatan  atau  tuntidakboleh  umum,  dan tuntidakboleh kinerja;
b.  Khusus Penerima  Pensiun  meliputi  pensiun  pokok, tuntidakboleh  keluarga,  dan/atau  tuntidakboleh  tambahan penghasilan; dan
c.  Khusus Penerima  Tuntidakboleh  menerima  tuntidakboleh  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 ditetapkan bahwa (1)  Pemdiberian  Tuntidakboleh  Hari  Raya  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2)  Dalam hal pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  belum  dapat  dibayarkan, pembayaran  dapat  dilakukan  pada  bulan-bulan diberikutnya.

Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 ditetapkan bahwa PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  Pejabat  Negara, Penerima  Pensiun,  dan  Penerima  Tuntidakboleh sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  (1)  dilarang menerima  lebih  dari  1  (satu)  Tuntidakboleh  Hari  Raya  yang dananya  bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja  Negara  dan/atau  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Daerah.

Pada pasal Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Penerima  penghasilan  terusan  dari  PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota POLRI,  dan  Pejabat  Negara  yang  meninggal  dunia  atau tewas  didiberikan  Tuntidakboleh  Hari  Raya  sebesar penghasilan penghasilan kanal yang diterima pada bulan Mei.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 


Sedangkan pada pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Penerima  Pensiun  terusan  dari  pensiunan  PNS,  Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara  yang meninggal dunia  didiberikan  Tuntidakboleh  Hari  Raya  sebesar penghasilan pensiun kanal pada bulan Mei.

Dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 bahwa Ketentuan pemdiberian  Tuntidakboleh  Hari  Raya dalam  Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a.  Pejabat  lain  yang  hak  keuangan  atau  hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1)  Menteri; dan
2)  Pejabat Pimpinan Tinggi; 
b.  Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c.  Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d.  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 
e.  Hakim Ad hoc; dan
f.  Pegawai  lainnya  yang  diangkat  oleh  pejabat  pembina kepegawaian/pejabat  yang  memiliki  kewenangan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018




Link Download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 ---disini---

BACA JUGA :
·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---

·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---


·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---

Demikian info ihwal Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh.




= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Wacana Pertolongan Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Peserta Pensiun, Dan Peserta Tunjangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel