Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Perihal Sumbangan Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Adapun yang dimaksud Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS yaitu forum selain kementerian atau forum pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, ditetapkan bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS didiberikan tuntidakboleh hari raya. Adapun yang termasuk Pimpinan pada LNS terdiri atas: a) Ketua/Kepala; b) Wakil Ketua/Wakil Kepala; c) Sekretaris; dan/atau ; d. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 ditetapkan bahwa (1) Tuntidakboleh hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkena penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. (2) Dalam hal penghasilan bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari bemasukan penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini maka tuntidakboleh hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 ditetapkan bahwa (1) Pemdiberian tuntidakboleh hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni. (2) Dalam hal pemdiberian tuntidakboleh hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan diberikutnya.
Selengakpnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018
Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 ---disini---
BACA JUGA :
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian gosip ihwal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, supaya bermanfaa.
0 Response to "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Perihal Sumbangan Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural"
Posting Komentar