Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan

Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN GAJI KE 13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  (PMK) Nomor  52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemdiberian Gaji, Pensiun, Atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tuntidakboleh.


Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor  52/PMK.05/2018, diberikut ini beberapa perubahan pada pasal 3 PMP Nomor 96/PMK.05/2016

Baca Juga

Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa  Gaji, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas (Ke-13) bagi PNS, Prajurit TNI,  Anggota POLRI,  Pejabat Negara, dan Penerima  Pensiun  atau  Tuntidakboleh  didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan  sebesar penghasilan  yang  seharusnya  diterima  alasannya yaitu berubahnya penghasilan,  kepada yang bersangkutan tetap didiberikan selisih belum sempurnanya penghasilan ketiga belas.

Pasal 3 ayat (3) ditetapkan bahwa Penghasilan didiberikan bagi:
a.  PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh  jabatan  atau tuntidakboleh  umum, dan tuntidakboleh kinerja;
b.  Penerima tuntidakboleh Pensiun  mencakup pensiun pokok, keluarga,  dan/ atau  tuntidakboleh embel-embel penghasilan; dan
c.  Penerima Tuntidakboleh mendapatkan tuntidakboleh sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Pasal 3 ayat (4) ditetapkan bahwa Tuntidakboleh  jabatan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (3) aksara a terdiri atas:
a.  tuntidakboleh jabatan struktural;
b.  tuntidakboleh jabatan fungsional; dan/ atau
c.  tuntidakboleh yang dipersamakan dengan tuntidakboleh jabatan.

Pasal 3 ayat (5) ditetapkan bahwa Tuntidakboleh  yang  dipersamakan  dengan  tuntidakboleh jabatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4) aksara c  adalah:
a.  Tuntidakboleh Tenaga Kependidikan;
b.  Tuntidakboleh  Jabatan  Anggota  dan  Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c.  Tuntidakboleh Panitera;
d.  Tuntidakboleh Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e.  Tuntidakboleh  Pengamat  Gunung  Api  bagi  PNS golongan I dan golongan II; dan
f.  Tuntidakboleh Petugas Pemasyarakatan.

Pasal 3 ayat (6) ditetapkan bahwa Tuntidakboleh jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat  (4)  termasuk  tuntidakboleh yang  dipersamakan dengan tuntidakboleh jabatan bagi Pejabat Negara yaitu: a) Tuntidakboleh Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan b)  Tuntidakboleh Hakim.

Pasal 3 ayat (7) ditetapkan bahwa Bemasukan penghasilan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) tidak  termasuk  jenis tuntidakboleh bahaya, tuntidakboleh risiko, tuntidakboleh pengamanan, tuntidakboleh profesi atau tuntidakboleh khusus Guru dan Dasen atau tuntidakboleh  kehormatan, tambahan  penghasilan bagi Guru  PNS,  insentif  khusus,  tuntidakboleh  selisih penghasilan, dan tuntidakboleh lain yang sejenis dengan tuntidakboleh kompensasi atau tuntidakboleh ancaman serta tuntidakboleh  atau  insentif  yang  diputuskan  dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 3 ayat (8) ditetapkan bahwa  Jenis-jenis  tuntidakboleh  sebagaimana dimaksud pada ayat (7) antara lain:
a.  Tuntidakboleh Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. Tuntidakboleh  Bahaya  Radiasi  bagi  PNS  di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Tuntidakboleh Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d.  Tuntidakboleh Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e. Tuntidakboleh  Risiko  Bahaya  Keselamatan  dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f.  Tuntidakboleh Pengamanan Persandian;
g.Tuntidakboleh  Risiko  Bahaya  Keselamatan  dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. Tuntidakboleh Profesi Guru dan Dasen, Tuntidakboleh Khusus  Guru  dan  Dasen  serta  Tuntidakboleh Kehormatan Profesor;
i.  Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
J. Tuntidakboleh Khusus Provinsi Papua;
k. Tuntidakboleh Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di kawasan terpencil
l. Tuntidakboleh Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan  PNS  yang  Bertugas  Dalam  Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
m. Tuntidakboleh  Khusus  Wilayah Pulau-Pulau  Kecil Terluar  dan/ atau  Wilayah  Perbatasan  Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia  yang  Bertugas  Secara  Penuh  pada Wilayah Pulau-Pulau  Kecil  Terluar  dan/atau Wilayah Perbatasan; dan
n. Tuntidakboleh  Selisih  Penghasilan  Bagi  PNS  di Lingkungan  Sekretariat  Jenderal  Majelis Permusyawaratan  Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan  Perwakilan Daerah.

Pasal 3 ayat (9) ditetapkan bahwa Tuntidakboleh tambahan  penghasilan  sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  aksara b yaitu embel-embel penghasilan  bagi  Penerima  Pensiun  yang  alasannya yaitu perubahan pensiun  pokok  baru  tidak  mengalami kenaikan  penghasilan,  mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi  kurang dari 4%  (empat  perseratus)  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 ayat (10)  ditetapkan bahwa Penghasilan sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan pecahan iuran dan/atau pecahan lain menurut peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 ayat (11)  ditetapkan bahwa potongan lain  berdasarkan  peraturan  perundang­undangan sebagaimana dimaksud pada  ayat (10) adalah  potongan  lain  selain  potongan  Pajak Penghasilan.




Selengkapnya silahkan download PMK Nomor  52/PMK.05/2018 ---disini ---

BACA JUGA :
·          PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---

·          PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---


·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---

·          PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---

Demikian warta tentang PMK Nomor  52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke 13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh. Semoga bermanfaa, Terima kasih 



= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel