Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan

Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemdiberian Gaji, Pensiun, Atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tuntidakboleh.
Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 52/PMK.05/2018, diberikut ini beberapa perubahan pada pasal 3 PMP Nomor 96/PMK.05/2016
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Gaji, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas (Ke-13) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Gaji, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas (Ke-13) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yaitu berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap didiberikan selisih belum sempurnanya penghasilan ketiga belas.
Pasal 3 ayat (3) ditetapkan bahwa Penghasilan didiberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja;
b. Penerima tuntidakboleh Pensiun mencakup pensiun pokok, keluarga, dan/ atau tuntidakboleh embel-embel penghasilan; dan
c. Penerima Tuntidakboleh mendapatkan tuntidakboleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (4) ditetapkan bahwa Tuntidakboleh jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara a terdiri atas:
a. tuntidakboleh jabatan struktural;
b. tuntidakboleh jabatan fungsional; dan/ atau
c. tuntidakboleh yang dipersamakan dengan tuntidakboleh jabatan.
Pasal 3 ayat (5) ditetapkan bahwa Tuntidakboleh yang dipersamakan dengan tuntidakboleh jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) aksara c adalah:
a. Tuntidakboleh Tenaga Kependidikan;
b. Tuntidakboleh Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tuntidakboleh Panitera;
d. Tuntidakboleh Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tuntidakboleh Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. Tuntidakboleh Petugas Pemasyarakatan.
Pasal 3 ayat (6) ditetapkan bahwa Tuntidakboleh jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk tuntidakboleh yang dipersamakan dengan tuntidakboleh jabatan bagi Pejabat Negara yaitu: a) Tuntidakboleh Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan b) Tuntidakboleh Hakim.
Pasal 3 ayat (7) ditetapkan bahwa Bemasukan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tuntidakboleh bahaya, tuntidakboleh risiko, tuntidakboleh pengamanan, tuntidakboleh profesi atau tuntidakboleh khusus Guru dan Dasen atau tuntidakboleh kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, tuntidakboleh selisih penghasilan, dan tuntidakboleh lain yang sejenis dengan tuntidakboleh kompensasi atau tuntidakboleh ancaman serta tuntidakboleh atau insentif yang diputuskan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 3 ayat (8) ditetapkan bahwa Jenis-jenis tuntidakboleh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) antara lain:
a. Tuntidakboleh Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. Tuntidakboleh Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Tuntidakboleh Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. Tuntidakboleh Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e. Tuntidakboleh Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f. Tuntidakboleh Pengamanan Persandian;
g.Tuntidakboleh Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. Tuntidakboleh Profesi Guru dan Dasen, Tuntidakboleh Khusus Guru dan Dasen serta Tuntidakboleh Kehormatan Profesor;
i. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
J. Tuntidakboleh Khusus Provinsi Papua;
k. Tuntidakboleh Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di kawasan terpencil
l. Tuntidakboleh Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
m. Tuntidakboleh Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan; dan
n. Tuntidakboleh Selisih Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 3 ayat (9) ditetapkan bahwa Tuntidakboleh tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara b yaitu embel-embel penghasilan bagi Penerima Pensiun yang alasannya yaitu perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (10) ditetapkan bahwa Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan pecahan iuran dan/atau pecahan lain menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (11) ditetapkan bahwa potongan lain berdasarkan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) adalah potongan lain selain potongan Pajak Penghasilan.
Selengkapnya silahkan download PMK Nomor 52/PMK.05/2018 ---disini ---
BACA JUGA :
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian warta tentang PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke 13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh. Semoga bermanfaa, Terima kasih
0 Response to "Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Honor Ke 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan"
Posting Komentar