Pmk Nomor 54/Pmk. 05/2018 Perihal Juknis Tunjangan Thr Bagi Pns, Tni, Polri Pejabat Negara, Pensiunan Dan Peserta Tunjangan Tahun 2018


Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor  54/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tuntidakboleh.

Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemdiberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tuntidakboleh Tahun 2018 ditetapkan sebagai diberikut:
1)  PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
2)  PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a.  PNS,  Prajurit  TNI,  dan  Anggota  POLRI  yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b.  PNS,  Prajurit  TNI,  dan  Anggota  POLRI  yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang penghasilannya dibayar oleh instansi induknya;
c.  PNS,  Prajurit  TNI,  dan  Anggota  POLRI  yang diberhen tikan sementara;
d.  PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e.  Calon PNS.
3)  PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar  tanggungan negara  atau  yang  dipermenolongkan  di  luar  instansi pemerintah.

Dalam Pasal 3 PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemdiberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tuntidakboleh Tahun 2018 ditetapkan sebagai diberikut:
1)  Tuntidakboleh Hari Raya bagi PNS,  Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 2 ayat (1) didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
2)  Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  belum sanggup dibayarkan sebesar yang  seharusnya  diterima  karena  berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap didiberikan selisih belum sempurnanya Tuntidakboleh Hari Raya.
3)  Penghasilan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) didiberikan bagi:
a.  PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh  keluarga,  tuntidakboleh jabatan  atau  tuntidakboleh  umum,  dan  tuntidakboleh kinerja;
b.  Penerima  Pensiun mencakup pensiun pokok, tuntidakboleh keluarga, dan/ atau tuntidakboleh pemanis penghasilan; dan
c.  Penerima  Tuntidakboleh  menenma tuntidakboleh  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)  Tuntidakboleh jabatan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) abjad a terdiri atas:
a.  tuntidakboleh jabatan struktural;
b.  tuntidakboleh jabatan fungsional; dan/ atau
c.  tuntidakboleh  yang  dipersamakan  dengan  tuntidakboleh jabatan.
5) Tuntidakboleh yang dipersamakan dengan tuntidakboleh jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  huruf c  adalah:
a.  tuntidakboleh tenaga kependidikan;
b.  tuntidakboleh jabatan  anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah Pelayaran;
c.  tuntidakboleh panitera;
d.  tuntidakboleh jurusita dan jurusita pengganti;
e. tuntidakboleh pengamat pegunungan api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f.  tuntidakboleh petugas pemasyarakatan.

Baca Juga

6)  Tuntidakboleh jabatan  sebagaimana dimaksud pada  ayat (5) termasuk  tuntidakboleh  yang  dipersamakan  dengan tuntidakboleh jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a.  tuntidakboleh  jabatan  bagi  pejabat  tertentu  yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b.  tuntidakboleh hakim.
7)  Bemasukan  penghasilan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  tidak  termasuk  jenis  tuntidakboleh  bahaya, tuntidakboleh  risiko,  tuntidakboleh  pengamanan,  tuntidakboleh profesi atau tuntidakboleh  khusus guru  dan dosen atau tuntidakboleh kehormatan,  tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tuntidakboleh selisih penghasilan, dan tuntidakboleh  lain  yang  sejenis  dengan  tuntidakboleh kompensasi atau tuntidakboleh ancaman serta tuntidakboleh atau insentif  yang  diputuskan  berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian / lembaga.
8)  Jenis-jenis  tuntidakboleh  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (7) antara lain:
a.  tuntidakboleh  pengelolaan  ars1p  statis  bagi  PNS  di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. tuntidakboleh  bahaya  radiasi  bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c.  tuntidakboleh  bahaya nuklir bagi PNS  di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d.  tuntidakboleh ancaman radiasi bagi pekerja radiasi;
e. tuntidakboleh risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f.  tuntidakboleh pengamanan persandian;
g. tuntidakboleh risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan proteksi bagi  pegawai  negeri  di  lingkungan  Badan  SAR Nasional;
h. tuntidakboleh profesi guru dan dosen, tuntidakboleh khusus guru dan dosen serta tuntidakboleh kehormatan profesor;
i.  tambahan penghasilan bagi guru PNS;
j.  tuntidakboleh khusus Provinsi Papua;
k.  tuntidakboleh  pengabdian  bagi  pegawai  negeri  yang bekerja dan bertempat tinggal di tempat terpencil;
l. tuntidakboleh operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tuntidakboleh khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau  wilayah perbatasan bagi pegawai  negeri pada  Kepolisian Negara Republik Indonesia  yang bertugas secara  penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n.  tuntidakboleh selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat  Jenderal  Majelis  Permusyawaratan Rakyat,  Sekretariat  Jenderal  Dewan  Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
9)  Tuntidakboleh  tambahan  penghasilan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  b  adalah  tambahan penghasilan  bagi  Perterima  Pensiun  yang  karena perubahan  pens1un  pokok  baru  tidak  mengalami kenaikan  penghasilan,  mengalami  penurunan penghasilan,  atau  mengalami kenaikan  penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10)  Penghasilan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  tidak dikenakan  potongan  iuran  dan/ atau  potongan  lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (11)  Potongan  lain  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat ( 10) ialah cuilan lain  selain cuilan pajak penghasilan.
12)  Penghasilan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Selengkapnya terkait silahkan baca dan download PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemdiberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tuntidakboleh Tahun 2018 melalui link di bawah ini




Link Download PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemdiberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tuntidakboleh Tahun 2018 ---disini---

BACA JUGA :
·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---

·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---

·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---


·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---

Demikian gosip ihwal PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemdiberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tuntidakboleh Tahun 2018.Semoga bermanfaa, Terima kasih.





= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Pmk Nomor 54/Pmk. 05/2018 Perihal Juknis Tunjangan Thr Bagi Pns, Tni, Polri Pejabat Negara, Pensiunan Dan Peserta Tunjangan Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel