Pmk Nomor 54/Pmk. 05/2018 Perihal Juknis Tunjangan Thr Bagi Pns, Tni, Polri Pejabat Negara, Pensiunan Dan Peserta Tunjangan Tahun 2018
Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tuntidakboleh.
Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemdiberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tuntidakboleh Tahun 2018 ditetapkan sebagai diberikut:
1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang penghasilannya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhen tikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang dipermenolongkan di luar instansi pemerintah.
Dalam Pasal 3 PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemdiberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tuntidakboleh Tahun 2018 ditetapkan sebagai diberikut:
1) Tuntidakboleh Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
2) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap didiberikan selisih belum sempurnanya Tuntidakboleh Hari Raya.
3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja;
b. Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, tuntidakboleh keluarga, dan/ atau tuntidakboleh pemanis penghasilan; dan
c. Penerima Tuntidakboleh menenma tuntidakboleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Tuntidakboleh jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad a terdiri atas:
a. tuntidakboleh jabatan struktural;
b. tuntidakboleh jabatan fungsional; dan/ atau
c. tuntidakboleh yang dipersamakan dengan tuntidakboleh jabatan.
5) Tuntidakboleh yang dipersamakan dengan tuntidakboleh jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c adalah:
a. tuntidakboleh tenaga kependidikan;
b. tuntidakboleh jabatan anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. tuntidakboleh panitera;
d. tuntidakboleh jurusita dan jurusita pengganti;
e. tuntidakboleh pengamat pegunungan api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. tuntidakboleh petugas pemasyarakatan.
6) Tuntidakboleh jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk tuntidakboleh yang dipersamakan dengan tuntidakboleh jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a. tuntidakboleh jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. tuntidakboleh hakim.
7) Bemasukan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tuntidakboleh bahaya, tuntidakboleh risiko, tuntidakboleh pengamanan, tuntidakboleh profesi atau tuntidakboleh khusus guru dan dosen atau tuntidakboleh kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tuntidakboleh selisih penghasilan, dan tuntidakboleh lain yang sejenis dengan tuntidakboleh kompensasi atau tuntidakboleh ancaman serta tuntidakboleh atau insentif yang diputuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian / lembaga.
8) Jenis-jenis tuntidakboleh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) antara lain:
a. tuntidakboleh pengelolaan ars1p statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. tuntidakboleh bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. tuntidakboleh bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. tuntidakboleh ancaman radiasi bagi pekerja radiasi;
e. tuntidakboleh risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f. tuntidakboleh pengamanan persandian;
g. tuntidakboleh risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan proteksi bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional;
h. tuntidakboleh profesi guru dan dosen, tuntidakboleh khusus guru dan dosen serta tuntidakboleh kehormatan profesor;
i. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
j. tuntidakboleh khusus Provinsi Papua;
k. tuntidakboleh pengabdian bagi pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di tempat terpencil;
l. tuntidakboleh operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tuntidakboleh khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n. tuntidakboleh selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
9) Tuntidakboleh tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah tambahan penghasilan bagi Perterima Pensiun yang karena perubahan pens1un pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) ialah cuilan lain selain cuilan pajak penghasilan.
12) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Selengkapnya terkait silahkan baca dan download PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemdiberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tuntidakboleh Tahun 2018 melalui link di bawah ini
Link Download PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemdiberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tuntidakboleh Tahun 2018 ---disini---
BACA JUGA :
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian gosip ihwal PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemdiberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tuntidakboleh Tahun 2018.Semoga bermanfaa, Terima kasih.
0 Response to "Pmk Nomor 54/Pmk. 05/2018 Perihal Juknis Tunjangan Thr Bagi Pns, Tni, Polri Pejabat Negara, Pensiunan Dan Peserta Tunjangan Tahun 2018"
Posting Komentar