Tentang Jumlah Rakaat Sholat Tarawih

Qiyam Ramadhan dan sholat tarawih hukumnya sangat dianjurkan oleh Rasulullah (sunnah muaqqadah), bahkan dia tidak pernah meninggalkannya. Oleh sebab itu pelaksanaan sholat tarawih tidakboleh hingga mengganggu ukhuwwah Islamiyyah yang hukumnya ialah wajib spesialuntuk sebab ada perbedaan jumlah rakaat sholat tarawih.

Anjuran melaksanakan qiyam dan Tarawih di bulan ramadhan sesuai sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Dari Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi SAW sangat menganjurkan qiyam ramadhan dengan tidak mewajibkannya. Kemudian Nabi SAW bersabda: ”Siapa saja yang mendirikan shalat di malam ramadhan penuh dengan keimanan dan cita-cita maka ia diampuni dosa-dosa yang sudah lampau “(Muttafaq ‘alaihi, lafazh imam Muslim dalam shahihnya: 6/40)

Tentang Shalat Tarawih Berjamaah
Pada pertamanya shalat Tarawih dilaksanakan Nabi  SAW dengan sebagian teman bersahabat secara berjamaah di masjidnya, namun sehabis berjalan tiga malam, Nabi SAW membiarkan para teman bersahabat melaksanakan Tarawih secara sendiri-sendiri. Hingga suatu kemudian dikala Umar bin Khattab menyaksikan adanya fenomena shalat Tarawih yang terpencar-pencar, terbesit dalam diri Umar untuk menyatukannya sehingga terbentuklah shalat Tarawih berjamaah yang dipimpin Ubay bin Kaab. Hal itu sebagaimana terekam dalam hadits muttafaq alaihi riwayat ‘Aisyah ( al-Lu’lu’ wal Marjan: 436) Dari sini lebih banyak didominasi ulama menetapkan sunnahnya pemberlakukan shalat Tarawih secara berjamaah ( lihat syarh Muslim oleh Nawawi : 6/39)

Tentang Jumlah Rakaat Tarawih
a. Dalam riwayat Bukhari tidak sebut berapa rakaat Ubay bin Kaab melaksanakan Tarawih. Demikian juga riwayat ‘Aisyah- yang membuktikan tentang tiga malam Nabi SAW mendirikan tarawih bersama para teman dekat- tidak menyebutka n  jumlah rakaatnya, sekalipun dalam riwayat ‘Aisyah lainnya ditegaskan tidak adanya pembedaan oleh Nabi SAW tentang jumlah rakaat shalat malam baik di dalam maupun di luar Ramadhan. Namun riwayat ini nampak pada konteks yang lebih umum yaitu shalat malam. Hal itu terlihat pada kecenderungan para ulama yang meletakkan riwayat ini pada pecahan shalat malam secara umum, contohnya imam Bukhari meletakkannya pada pecahan shalat tahajud, imam Malik dalam Muwatha’ pada pecahan shalat Witir Nabi  shalallahu ‘alaihi wa sallam  ( lihat Fathul Bari 4/250; Muwatha’ dalam Tanwir Hpertamaaik: 141).Hal tersebut memunculkan perbedaan dalam jumlah rakaat Tarawih yang berkisar dari 11, 13, 21, 23, 36, bahkan 39 rakaat. 

Baca Juga

Namun dalam Hadits Aisyah yang lain terdapat keterangan bahwa: “Nabi tidak pernah melaksanakan shalat malam lebih dari 11 rakaat baik di dalam maupun di luar Ramadhan” ( al-Fath : ibid).

b. Imam Malik dalam Muwatha’-nya meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim ad-Dari untuk  melaksanakan shalat Tarawih  11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang sangat panjang. Namun dalam riwayat Yazid bin ar-Rumman bahwa jumlah rakaat yang didirikan di masa Umar bin Khattab 23 rakaat ( al-Muwatha’ dalam Tanwirul Hpertamaaik; 138)

c. Imam at-Tirmidzi menyatakan bahwa Umar dan Ali serta teman bersahabat lainnya menjalankan shalat Tarawih sejumlah 20 rakaat (selain witir). Pendap at ini didukung oleh ats-Tsauri, Ibnu Mubarak dan asy-Syafi’i (Lihat Fiqhu Sunnah:1/195)

d. Bahkan di masa Umar bin Abdul Aziz kaum muslimin shalat Tarawih hingga 36 rakaat ditambah Witir tiga rakaat. Hal ini dikomentari imam Malik bahwa kasus tersebut sudah usang menurutnya (al-Fath: ibid ).

e. Imam asy-Syafi’i dari riwayat az-Za’farani menyampaikan bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanakan Tarawih di Madinah dengan 39 rakaat, dan di Makkah 33 rakaat, dan menurutnya  hal tersebut memang mempunyai kelonggaran (al-Fath : ibid) 

Dari riwayat di atas terperinci duduk kasus dalam jumlah rakaat Tarawih bukanlah duduk kasus jumlah melainkan kualitas rakaat yang hendak didirikan. Ibnu Hajar berpendapat: “Bahwa perbedaan yang terjadi dalam jumlah rakaat Tarawih muncul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang maka berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat dan demikian sebaliknya”. 

Hal  senada juga diungkapkan oleh Imam Asy-Syafi’i: “Jika shalatnya panjang dan jumlah  rakaatnya sedikit itu baik menurutku. Dan kalau shalatnya pendek dan jumlah rakaatnya banyak itu juga baik menurutku, sekalipun saya lebih bahagia pada yang pertama”. Selanjutnya dia juga menyatakan bahwa orang yang menjalankan tarawih 8 rakaat dengan Witir 3 rakaat dia sudah mencontoh Nabi SAW dan yang melaksanakan dengan shalat 23 mereka sudah mencontoh Umar ra, sedang yang menjalankan 39 rakaat atau 41 mereka sudah mencontoh salafu saleh dari generasi teman bersahabat dan tabiin. Bahkan berdasarkan imam Malik ra hal itu sudah berjalan lebih dari ratusan tahun.  

Hal yang sama juga diungkapkan imam Ahmad ra bahwa tidak ada pembatasan yang signifikan dalam jumlah rakaat Tarawih melainkan tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan (Lihat Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/250 dst ) 

Jika kita perhatikan dengan cermat maka yang menjadi konsen dalam shalat Tarawih ialah kualitas dalam menjalankannya dan bagaimana shalat tersebut benar-benar menjadi media yang komunikatif antara hamba dan Rabb-Nya lahir dan batin sehingga diberimplikasi dalam kehidupan berupa ketenangan dan merasa selalu bersama-Nya dimanapun berada. 

Teknik Melaksanakan Shalat Tarawih
1. Dalam hadits Bukhari riwayat ‘Aisyah membuktikan bahwa cara Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam  dalam menjalankan shalat malam ialah dengan melaksanakan tiga kali salam masing-masing terdiri empat rakaat yang sangat panjang ditambah 4 rakaat yang panjang pula ditambah 3 rakaat sebagai epilog (Lihat Fathul Bari : Ibid)

2. Bentuk lain yang ialah penegasan secara qauli dan fi’li juga menawarkan bahwa shalat malam sanggup pula dilakukan dua rakaat-dua rakaat dan ditutup satu rakaat. Ibnu Umar ra menceritakan bahwa seorang teman bersahabat bertanya ke pada Rasulullah SAW tentang cara Rasulullah SAW mendirikan shalat malam dia menjawaban:”  shalat malam didirikan dua rakaat dua rakaat kalau ia khawatir akan tibanya waktu Shubuh maka hendaknya menutup dengan satu rakaat (Mutaffaq alaihi al-Lu’lu’ wal Marjan : 432).  Hal ini ditegaskan fi’liyah Nabi SAW dalam hadits Muslim dan Malik ra (lihat Syarh Shaih  Muslim 6/ 46-47; Muwatha’ dalam Tanwir: 143-144) 
3. Dari sini Ibnu Hajar menegaskan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam terkadang melaksanakan Witir / menutup shalatnya dengan satu rakaat dan terkadang menutupnya dengan tiga rakaat.

Demikian klarifikasi seputar shalat Tarawih dalam perspektif Islam  semoga Allah SAW memberkahi dan selalu mengkaruniakan kesatuan dan persatuan umat melalui ibadah yang mulia ini.  Saling memahami dan menghormati dalam melaksanakan qiyam ramadhan dengan tetap menjaga rasa ukhuwwah Islamiyyah.

Sumber: Panduan Ibadah Ramadhan, Iman Santoso, Lc.


= Baca Juga =








Related Posts

0 Response to "Tentang Jumlah Rakaat Sholat Tarawih"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel