Juknis Pemberian Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018
![]() |
Juknis pemberian Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 |
Anda pengelola pondok pesantren, jikalau ya diberikut ini Petunjuk Teknis atau Juknis pemberian Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 yang sanggup dijadikan contoh dalam memperoleh menolongan dana pembangunan Asrama Pondok Pesantren. sepertiyang diketahui Buku Petunjuk Teknis atau Juknis pemberian Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 sudah selesai disusun dan sanggup dipakai sebagai fatwa pelaksanaan bagi pemdiberi maupun akseptor manfaat menolongan ini.
Semoga, baik pemdiberi maupun akseptor manfaat dari menolongan kemitraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini sanggup melakukan kiprah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis di dalam buku panduan ini, sehingga pada hasilnya menolongan tersebut sanggup mempersembahkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan saluran pendidikan keagamaan kita.
Kemenag sudah menerbitkan Juknis pemberian Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7203 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis pemberian Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018.
Berikut ini Persyaratan Penerima pemberian Pembangunan Asrama Pondok Pesantren tahun 2018 sesuai Juknis pemberian Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018. Persyaratan akseptor pemberian Pembangunan Asrama Pondok Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai diberikut:
1. Aktif menyelenggarakan aktivitas kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum akseptor menolongan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
Selengkapnya silahkan download Juknis pemberian Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 (disini)
Demikian info perihal Juknis pemberian Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018, semoga bermanfaa. Terima kasih.
0 Response to "Juknis Pemberian Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018"
Posting Komentar