Pos Un Smp Sma Smk Tahun 2018
![]() |
POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018 (TAHUN PELAJARAN 2017/2018) |
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Sedangkan Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabannya. Sedangkan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UNKP yaitu ujian nasional yang menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas dan memakai pensil.
BSNP sudah meneribtkan POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018 melalui Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017. Prosedur Operasional Standar (POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan 2018) ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Baca Juga
Sesuai pasal 1 Peraturan BSNP tentang POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018 ditetapkan bahwa POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.
![]() |
POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018 (Tahun pelajaran 2017/2018) |
Persyaratan Peserta Ujian Nasional sesuai POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018
1. Persyaratan umum penerima UN
a. Peserta didik sudah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
b. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil mencar ilmu pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil mencar ilmu pada Pendidikan Kesetaraan.
Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan perhiasan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.
2. Persyaratan penerima UN dari Pendidikan Formal
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK.
b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang sudah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pelajaran untuk penerima kegiatan SKS.
d. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan kegiatan SKS.
3. Persyaratan penerima UN untuk Pendidikan Kesetaraan
a. Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok mencar ilmu sejenis yang mempunyai izin.
b. Peserta didik sudah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang sudah diputuskan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
c. Peserta didik mempunyai laporan lengkap penilaian hasil mencar ilmu setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan.
d. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
e. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yang diputuskan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
4. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a. Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin dari Dinas Pendidikan yang berwenang.
b. Peserta didik memiliki laporan hasil mencar ilmu lengkap dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.
c. Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang diputuskan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang diputuskan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
5. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
a. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang sudah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari forum pendidikan nonformal.
b. Peserta didik sudah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang sudah diputuskan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
c. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
d. Peserta didik mempunyai bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditanhadirani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal dan diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
Dalam hal tidak berada dalam training Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditanhadirani oleh pimpinan forum penyelenggara pendidikan nonformal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.
Berikut ini Jadwal atau Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 sesuai POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018
![]() |
Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN sesuai POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018 (2017/2018) |
![]() |
Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN sesuai POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018 (2017/2018) |
Berikut ini Tata terbib penerima UNBK dan UNKP sesuai POS UN SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK Tahun 2018
A. Tata Tertib Peserta UNBK
Peserta ujian UNBK SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK Tahun 2018
a. memasuki ruangan sesudah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang sudah ditentukan;
c. yang terlambat hadir spesialuntuk diperkenankan mengikuti ujian sesudah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa didiberikan perpantidakboleh waktu;
d. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
e. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bab depan di dalam ruang kelas;
f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;
h. mulai mengerjakan soal sehabis ada tanda waktu mulai ujian;
i. selama ujian berlangsung, spesialuntuk dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
j. selama ujian berlangsung, dilarang:
1) menanyakan jawabanan soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan penerima lain;
3) memdiberi atau mendapatkan menolongan dalam menjawaban soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan penerima lain;
5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
k. yang sudah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
l. berhenti mengerjakan soal sesudah ada tanda waktu ujian berakhir; dan
m. meninggalkan ruangan sehabis ujian berakhir.
Tata tertib Peserta UNKP
Peserta penerima UNKP SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK Tahun 2018
a. memasuki ruangan sesudah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. yang terlambat hadir spesialuntuk diperkenankan mengikuti ujian sesudah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa didiberikan perpantidakboleh waktu kalau terlambat hadir;
c. dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
d. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bab depan selama ujian berlangsung;
e. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda penerima ujian;
f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menanhadiraninya;
h. jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih lampau;
i. didiberi peluang untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal hingga kelengkapan nomor soal;
j. jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
k. jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena belum sempurnanya naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan didiberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
l. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
m. mulai mengerjakan soal sehabis ada tanda waktu mulai ujian;
n. selama UN berlangsung, spesialuntuk dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
o. selama UN berlangsung, dilarang:
1) menanyakan jawabanan soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan penerima lain;
3) memdiberi atau mendapatkan menolongan dalam menjawaban soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau
melihat pekerjaan penerima lain;
5) membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
p. jika meninggalkan ruangan sesudah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, ditetapkan sudah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
q. jika sudah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
r. berhenti mengerjakan soal sesudah ada tanda berakhirnya waktu ujian berakhir; dan
s. meninggalkan ruangan sehabis ujian berakhir.Informasi selngkapnya tentang POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018, silahkan download disini.
Demikian isu perihal POS UN Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018 (Tahun pelajaran 2017/2018) semoga bermanfaa.
0 Response to "Pos Un Smp Sma Smk Tahun 2018"
Posting Komentar