Pencairan Thr Pns Dan Honor Ke 13 Tahun 2018

sepertiyang dirilis dalam banyak sekali media cetak PENCAIRAN THR PNS DAN GAJI KE 13 TAHUN 2018Ada informasi Pencairan THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2018. sepertiyang dirilis dalam banyak sekali media cetak, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan, Pencairan Tuntidakboleh Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan didiberikan sebelum Idulfitri yang jatuh di 15-16 Juni 2018. Di bulan yang sama, penghasilan ke-13 PNS juga akan dibayarkan.

"Tahun kemudian kan tuntidakboleh hari raya sebelum Lebaran. Kalau penghasilan ke-13 itu biasanya bulan Juni bila tidak salah, tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Hal tidak sama dari tahun sebelumnya, kata Asman, THR pada tahun ini juga akan didiberikan kepada pensiunan PNS. Kemudian, bila tahun sebelumnya spesialuntuk penghasilan pokok, pada tahun ini THR dibayarkan berupa penghasilan pokok ditambah tuntidakboleh kinerja.

"Bedanya tahun ini kita diberikan THR untuk pensiunan, tahun kemudian tidak. Kemudian kita mempersembahkan tunjungan hari raya. Dulu kan menurut penghasilan pokok, kini termasuk juga kinerjanya. Jadi, penghasilan pokok ditambah tuntidakboleh kinerjanya," katanya.

Baca Juga

Dia pun mengatakan, wacana pembayaran THR serta penghasilan ke-13 untuk PNS sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan supaya sanggup dilakukan sempurna waktu. "Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," tambahnya.

Demikian informasi wacana Pencairan THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2018, semoga bermanfaa.

==============================

Berikut ini informasi sebelumnya perihal Pencairan THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2017



PENCAIRAN THR PNS DAN GAJI KE 13 TAHUN 2017
PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 23 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN GAJI  ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS (KE-13) BAGI PNS DAN PENSIUNAN

Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemdiberian Gaji, Pensiun, Atau Tuntidakboleh Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tuntidakboleh.


Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meentengkan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh, perlu mempersembahkan tambahan penghasilan berupa penghasilan, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas.

PP Gaji Ke 13 Tahun 2017 dan THR PNS 2017
Pemdiberian penghasilan, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas didiberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan bemasukan penghasilan, pensiun, atau tuntidakboleh, didiberikan secara proporsional menurut penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh yang mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, spesialuntuk didiberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh Janda atau Duda, maka kepada yang bersangkutan didiberikan juga Pensiun atau Tuntidakboleh Janda atau Tuntidakboleh Duda ketiga belas.

Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Gaji  atau Tuntidakboleh Ketiga Belas (Ke-13) Bagi Pns Dan Pensiunan (DISINI)

PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 25 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.

Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meentengkan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara pada ketika hari raya Idul Fitri dalam tahun 2017, perlu mempersembahkan aksesori penghasilan berupa tuntidakboleh hari raya.

Pemdiberian tuntidakboleh hari raya didiberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan bemasukan tuntidakboleh hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara didiberikan sebesar penghasilan pokok sebulan.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mempersembahkan landasan aturan bagi pelaksanaan pemdiberian tuntidakboleh hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, sebagaimana sudah diputuskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.


Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara. (DISINI)

Karena bemasukan Pemdiberian Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 sebesar penghasilan pokok, maka penghasilan pokok yang digunakan masih tetap sama dengan penghasilan pokok PNS tahun 2015 alasannya ialah di tahun 2016 dan 2017 tidak ada kenaikan penghasilan pokok PNS. Adapun penghasilan pokok PNS tahun 2015 berlaku juga tahun 2016 dan 2017 sanggup diketahui melalui PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015 ditetapkan bahwa kenaikan penghasilan PNS tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Berikut ini daftar penghasilan Pokok PNS tahun 2015 yang juga berlaku sebagai gaji Pokok PNS / AS tahun 2016 dan 2017.

Ini Besar Gaji Pokok PNS 2017 yang mungkin dijadikan dasar Gaji Ke 13 dan 14 Tahun 2017

cepatdangampang-gampangan info Peraturan Pemerintah Tentang Pemdiberian Gaji Ke 13 dan Pemdiberian THR tahun 2017 memmenolong Anda berbahagia. Karena para PNS menunggu segera pencairannya guna mencukupi kebutuhan hidup. Nantikan juga info Peraturan Pemerintah Tentang Pemdiberian Gaji Ke 13 dan Pemdiberian THR tahun 2018



========================================



= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Pencairan Thr Pns Dan Honor Ke 13 Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel