Persyaratan Ppg (Ppgj) 2018 Untuk Penerima Ppg 2018 - 2022
![]() |
PERSYARATAN PPG (PPGJ) 2018 UNTUK PESERTA PPG 2018 - 2022 |
Persyaratan Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018. Persyaratan Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 dan Mekanisme Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 serta Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 disampaikan melalui Surat Dirjen GTK Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018 tentang Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan tahun 2018.
Dalam Surat Dirjen GTK Nomor : 4184/B4/GT/2018 disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan membuka pandaftaran calon akseptor PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Berikut ini Persyaratan dan Tata Teknik dan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.
![]() |
SURAT DIRJEN GTK TENTANG PERSYARATAN PPG (PPGJ) 2018 UNTUK PESERTA PPG 2018 - 2022 |
Berikut ini Persyaratan dan Tata Teknik Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 berdasarkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018
1. Persyaratan akademik
Calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta diputuskan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 diputuskan batas lulus pretest ialah 50 untuk aktivitas studi kejuruan dan 60 untuk aktivitas studi non kejuruan.
2. Persyaratan manajemen
Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai diberikut.
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pertolongan tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada aksara g di atas, spesialuntuk berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tuntidakboleh profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawaban Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di kawasan khusus (3T).
Adapun Mekanisme atau Tata Teknik Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPGJ atau PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan saluran internet, registrasi sanggup dimenolong oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru memutuskan aktivitas studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan aktivitas studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas aktivitas studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan aktivitas studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara aktivitas studi PPG yang dipilih dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut ditetapkan dengan 3 (tiga) kategori sebagai diberikut.
a. “Diterima” bila aktivitas studi PPG yang dipilih linier dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” bila aktivitas studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. misal: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan aktivitas studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ bila bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. misal: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki aktivitas studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” ditetapkan sebagai akseptor pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sehabis proses penempatan (plotting) akseptor pretest ke TUK selesai.
Adapun Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPGJ atau PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022, diatur sebagai diberikut
1. Pendaftaran calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018
2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP tanggal 19 Februari – 5 Maret 2018
3. Penetapan TUK oleh LPMP tanggal 19 – 21 Februari 2018
4. Penempatan (Plotting) TUK calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP tanggal 6 – 10 Maret 2018
5. Cetak kartu calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 12 - 14 Maret 2018
6. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK tanggal 20 - 31 Maret 2018
Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018 (disini)
0 Response to "Persyaratan Ppg (Ppgj) 2018 Untuk Penerima Ppg 2018 - 2022"
Posting Komentar