Juknis Tunjangan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2018 Untuk Sd, Smp, Sma Smk, Slb
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi yang bertanggungjawaban dalam bidang pembinaan kesenian berusaha untuk memenuhi kebutuhan masukana kesenian tradisional di sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut, Direktorat Kesenian ditugasi untuk menyediakan fasilitasi masukana kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. melaluiataubersamaini jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB) yang mencapai lebih dari 280.000 sekolah, maka kiprah tersebut menjadi sangat berat. Apabila ditargetkan 5 persen saja dari keseluruhan maka jumlah yang harus difasilitasi ialah 14.000 sekolah. Sampai simpulan tahun 2017 yang lalu, jumlah sekolah yang sudah terfasilitasi ialah 4.078 sekolah, atau 29 persen dari target. Pada tahun 2018 ini sudah dialokasikan fasilitasi untuk 438 sekolah dengan bemasukan menolongan terbaik Rp.90.000.000,-.
Agar acara Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ini sanggup dilaksanakan dengan baik, perlu adanya petunjuk teknis yang mengatur segala hal terkait dengan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dari tata cara pengajuan proposal, mekanisme penyaluran menolongan sampai dengan pertanggungjawabanan keuangan.
Samasukan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 sesuai Juknis pemberian Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 Untuk SD, SMP, Sekolah Menengan Atas SMK, SLB adalah satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD dan SDLB), sekolah menengah pertama (SMP dan SMPLB), dan sekolah menengah atas (SMA, SMALB, dan SMK) pada tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengajukan proposal dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.
Kriteria Sekolah Calon Penerima sesuai Juknis pemberian Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 Untuk SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan adalah
1. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
2. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
3. Belum pernah mendapatkan menolongan yang sejenis.
4. Penerima menolongan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
a. Guru/Pelatih Seni;
b. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
c. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan menolongan masukana kesenian.
Syarat-syarat bagi calon peserta fasilitasi yaitu:
1. Mengajukan proposal permintaan menolongan yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
2. Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat sekolah yang lengkap;
3. Mencantumkan Fotokopi NPWP atas nama sekolah; dan
4. Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando (struktur organisasi), foto kegiatan siswa/i di sekolah (diutamakan acara kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat kesenian;
5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan masukana kesenian yang diusulkan.
6. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang sudah ditanhadirani oleh kepala Sekolah (lampiran 16); dan
7. Membuka rekening pada bank yang sudah ditunjuk sebagai Bank Penyalur pemberian Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.
Waktu Pelaksanaan Pemdiberian pemberian Fasilitasi Sarana Kesenian
Pelaksanaan pemdiberian menolongan fasilitasi masukana kesenian pada tahun 2018 dilakukan 2 tahap. Tahap I sebanyak 70% dari total peserta untuk proposal yang masuk pada tahun 2017 tetapi tidak terverifikasi di tahun 2017. Sedangkan Tahap II sebanyak 30% untuk proposal yang diterima pada tahun 2018. Tahap I dilakukan verifikasi pada paling lambat Bulan Februari, dan diputuskan paling lambat April 2018. Adapun Tahap II dilakukan verifikasi paling lambat pada Bulan Juni 2018, dan diputuskan paling lambat Bulan Agustus 2018
Pengusulan Satuan Pendidikan Calon Penerima Fasilitasi
Pengusulan satuan pendidikan calon penerima fasilitasi dilakukan dengan tahapan sebagai diberikut:
1. Satuan pendidikan membuat proposal undangan sesuai dengan kebutuhan masukana kesenian dan rencana anggaran belanja secara terinci sesuai dengan spesifikasi dan jumlah alat kesenian, yang diketahui oleh komite sekolah dan disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menangani pendidikan untuk SD, SMP, SDLB, dan SMPLB, dan untuk SMA/K, SMALB disahkan oleh Kepala Dinas Propinsi atau Kepala Kantor Perwakilan Dinas Propinsi yang menangani pendidikan;
2. Satuan pendidikan menyampaikan proposal permintaan kepada Direktur Kesenian melalui POS ke alamat :
Direktur Kesenian
Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Komplek Kemdikbud Gedung E Lantai IX, Jl. Jenderal Sudirman,
Senayan, Jakarta 10270. Telepon/fax (021) 5725549;
Selengkapnya Download JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SARANA KESENIAN DI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2018 UNTUK SD, SMP, Sekolah Menengan Atas SMK, SLB
Demikian isu wacana Juknis pemberian Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 Untuk SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan , Semoga memmenolong. Terima kasih.
0 Response to "Juknis Tunjangan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2018 Untuk Sd, Smp, Sma Smk, Slb"
Posting Komentar