Juknis Tunjangan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2018 Untuk Sd, Smp, Sma Smk, Slb

Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  sebagai institusi  yang  bertanggungjawaban  dalam  bidang  pembinaan  kesenian  berusaha  untuk memenuhi kebutuhan masukana kesenian tradisional di sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut, Direktorat Kesenian ditugasi untuk  menyediakan fasilitasi masukana  kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. melaluiataubersamaini jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB) yang mencapai lebih dari 280.000 sekolah, maka kiprah tersebut menjadi sangat berat. Apabila ditargetkan 5 persen saja dari keseluruhan maka jumlah yang harus difasilitasi ialah 14.000 sekolah. Sampai simpulan tahun 2017 yang lalu, jumlah sekolah yang sudah terfasilitasi ialah 4.078 sekolah, atau 29 persen dari target. Pada tahun 2018 ini sudah dialokasikan  fasilitasi  untuk  438  sekolah  dengan  bemasukan  menolongan  terbaik Rp.90.000.000,-.

Agar  acara Fasilitasi  Sarana  Kesenian di Satuan  Pendidikan Tahun 2018 ini sanggup dilaksanakan dengan baik, perlu adanya petunjuk teknis yang mengatur segala  hal  terkait  dengan  pelaksanaan  kegiatan  fasilitasi  dari  tata  cara  pengajuan  proposal,  mekanisme  penyaluran  menolongan  sampai  dengan  pertanggungjawabanan keuangan.

Samasukan  Fasilitasi  Sarana  Kesenian  di  Satuan  Pendidikan  Tahun 2018 sesuai Juknis pemberian Pemerintah  Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan  Tahun 2018 Untuk  SD, SMP, Sekolah Menengan Atas SMK, SLB  adalah  satuan pendidikan  jenjang  sekolah  dasar  (SD  dan  SDLB),  sekolah  menengah  pertama  (SMP dan  SMPLB),  dan  sekolah  menengah  atas  (SMA,  SMALB,  dan  SMK)  pada  tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengajukan proposal dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.

Kriteria Sekolah Calon Penerima sesuai Juknis pemberian Pemerintah  Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan  Tahun 2018 Untuk  SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan adalah
1. Sekolah  Dasar  (SD)  dan  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP)  termasuk  Sekolah Dasar  Luar  Biasa/SDLB,  dan  Sekolah  Menengah  Pertama  Luar  Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
2. Memiliki  jumlah  siswa  paling  sedikit  60  (enam  puluh)  siswa/i  untuk  SD;  30  (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
3. Belum pernah mendapatkan menolongan yang sejenis.
4. Penerima menolongan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
a. Guru/Pelatih Seni;
b. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
c. Rencana  kegiatan  yang  akan  dilaksanakan  dalam  rangka  memanfaatkan menolongan masukana kesenian.

Syarat-syarat bagi calon peserta fasilitasi yaitu:
1.  Mengajukan  proposal  permintaan  menolongan  yang  diketahui  komite  sekolah  dan disetujui  oleh  Kepala  Dinas  Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota  sesuai  dengan kewenangannya;
2.  Mencantumkan  nama  sekolah, Nomor  Pokok  Sekolah  Nasional  (NPSN),  dan alamat sekolah yang lengkap;
3.  Mencantumkan Fotokopi NPWP atas nama sekolah; dan
4.  Melampirkan  foto  papan  nama  sekolah,  foto  gedung  sekolah,  foto  alur  komando (struktur  organisasi),  foto  kegiatan  siswa/i  di  sekolah  (diutamakan  acara kesenian),  foto  alat  kesenian  yang  dimiliki  dan  foto  ruang  penyimpanan  alat kesenian;
5.  Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan masukana kesenian yang diusulkan.
6.  Melampirkan  pernyataan  pakta  integritas  yang  sudah  ditanhadirani  oleh  kepala Sekolah (lampiran 16); dan
7.  Membuka rekening pada bank yang sudah ditunjuk sebagai Bank Penyalur pemberian Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.

Baca Juga

Waktu Pelaksanaan Pemdiberian pemberian Fasilitasi Sarana Kesenian
Pelaksanaan pemdiberian menolongan fasilitasi masukana kesenian pada tahun 2018 dilakukan 2  tahap.  Tahap  I sebanyak  70%  dari  total  peserta untuk  proposal  yang  masuk pada tahun 2017 tetapi tidak terverifikasi di tahun 2017. Sedangkan Tahap II sebanyak 30% untuk proposal yang diterima pada tahun 2018. Tahap I dilakukan verifikasi pada paling lambat Bulan Februari, dan diputuskan paling lambat April 2018. Adapun Tahap II dilakukan verifikasi paling lambat pada Bulan Juni 2018, dan diputuskan paling lambat Bulan Agustus 2018

Pengusulan Satuan Pendidikan Calon Penerima Fasilitasi
Pengusulan  satuan  pendidikan  calon  penerima  fasilitasi  dilakukan  dengan  tahapan sebagai diberikut:
1. Satuan pendidikan membuat proposal undangan sesuai dengan kebutuhan masukana kesenian dan rencana anggaran belanja secara terinci sesuai dengan spesifikasi dan jumlah alat kesenian, yang diketahui oleh komite sekolah dan disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menangani pendidikan untuk SD, SMP, SDLB, dan SMPLB,  dan  untuk  SMA/K,  SMALB  disahkan  oleh  Kepala  Dinas  Propinsi  atau Kepala Kantor Perwakilan  Dinas Propinsi yang menangani pendidikan;
2. Satuan  pendidikan  menyampaikan  proposal  permintaan  kepada  Direktur  Kesenian melalui POS ke alamat :
Direktur Kesenian
Direktorat  Kesenian,  Direktorat  Jenderal  Kebudayaan,  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan,  
Komplek  Kemdikbud  Gedung  E  Lantai  IX,  Jl.  Jenderal  Sudirman,
Senayan, Jakarta 10270. Telepon/fax (021) 5725549;


Demikian isu wacana Juknis pemberian Pemerintah  Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan  Tahun 2018 Untuk  SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan , Semoga memmenolong. Terima kasih.







= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Juknis Tunjangan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2018 Untuk Sd, Smp, Sma Smk, Slb"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel