Cara Cek Tawaran Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Gol Iv C Ke Atas Dan Cara Mengajukan Tawaran Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas

Posting kali ini mengulas ihwal Teknik Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Ke Golongan (Gol) IV C Ke Atas. sepertiyang diketahui Penetapan Angka Kredit Jabatan Pengawas Sekolah didasarkan atas Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 ihwal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, maka dalam rangka pengembangan karier pengawas dalam jabatan/pangkat. Permendikbud tersebut yaitu Implementasi dari Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 ihwal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Bagi Bapak / Ibu yang sudah mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Gol IV B Ke Atas, Bapak/Ibu sanggup mengecek Sendiri apakah usulan kenaikan pangkat itu ditolak atau diterima, sudah dinilai atau belum, serta sudah memenuhi memenuhi persyaratan untuk naik pangkat ke tingkat yang lebih tinggi. Lalu bagaimana Teknik Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Ke Golongan (Gol) IV B Ke Atas ? Teknik praktis Bapak/Ibu tidak usah hadir ke Jakarta tetapi cukup secara online. Insya Allah Bapak/Ibu akan mendapat jawabanan yang memuaskan.

Penamasukan ya bagaimana Teknik Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Ke Golongan (Gol) IV C Ke Atas ? Ingin tahu ikuti langkah-langkah diberikut ini dengan cermat dan teliti.

Jika Bapak/Ibu berhasil mengakses laman tersebut akan terlihat tampilan ibarat di bawah ini

Baca Juga

Teknik Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah


2. Lihat Kotak Cek Status Berkas
Berikut ini misal Kotak Cek Status Berkas



Kemudian isi NIP, NUPTK dan/atau Nama (Bisa Isi spesialuntuk salah satu saja), kemudian klik CARI.

Bagi Bapak/Ibu yang belum memberikan Usulan Kenaikan Pangkat, diberikut Teknik Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Ke atas.  Berdasarkan surat resmi Dirjen GTK yang ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia terkait Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pengawas Sekolah. 


Teknik Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Ke atas



Berikut ini tata Teknik Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Ke atas.

1. Berkas permintaan evaluasi dan penetapan angka kredit pengawas Madya dengan pangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b ke atas, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan IV/c hingga dengan golongan IV/e dinilai oleh Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penilaian dimaksud akan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu untuk kenaikan pangkat bulan April dan Oktober tahun berjalan.

2. Pengajuan permintaan evaluasi angka kredit pengawas satuan pendidikan, termasuk pengawas SMP/SMA/SMK menurut surat pengusulan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat PO Box 3878 JKP 10038.

3. Bagi Pengawas TK/RA, pengajuan berkas permintaan evaluasi ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat PO BOX 4644 JKP 10046

4. Bagi pengawas TK/SD yang belum diputuskan sebagai pengawas satuan pendidikan, maka pengajuan berkas permintaan evaluasi ditujukan kepada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 5 Komplek Kemdikbud Senayan Jakarta.

Pengajuan permintaan evaluasi dilampiri 1 (satu) set berkas/dokumen lengkap yang terdiri atas :
1. DUPAK disertai bukti fisik aktivitas sesuai dengan masa evaluasi sebagaimana diatur dalam PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014.
2. Usulan apelan (perbaikan) biar dilampiri dengan Surat Laporan Hasil Penilaian yang ditanhadirani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat.
3. PAK terakhir.
4. SK kenaikan pangkat terakhir. 5. PPKPNS dua tahun terakhir.
6. Karpeg/Konversi NIP.
7. Ijazah pendidikan terakhir yang belum diajukan evaluasi angka kreditnya yang dilengkapi dengan surat izin belajar, atau SK kiprah mencar ilmu dengan menyertakan :
a) SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional pengawas, dan
b) SK pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pengawas.

Lalu Bagaimana  Teknik mengajukan usulan Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan Pengkat Pengawas Sekolah ke ke golongan IVb, IVa, IIId serta pangkat yang lebih rendah lainnya. Usulan Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan Pengkat Pengawas Sekolah ke ke golongan IVb, IVa, IIId serta pangkat yang lebih rendah lainnya diajukan melalui dinas pendidkan Kabupaten / Kota masing-masing Khusus bagi pengawas yang berada dibawah binaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau di Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing (khusus bagi pengawas yang berada dibawah training Dinas Pendidikan Propinsi).

Demikian klarifikasi singkat ihwal Teknik Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Golongan IV C  (4 C) Ke Atas dan Teknik Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas. Semoga bermanfaa, terima kasih. 


= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Cara Cek Tawaran Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Gol Iv C Ke Atas Dan Cara Mengajukan Tawaran Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel