Cuti Ibadah Haji, Cuti Alasannya Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Sanggup Pemberian Profesi Guru (Tpg) ?

Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi, Tuntidakboleh Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, ditetapkan bahwa Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran tuntidakboleh profesi.
a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Teknik Pemdiberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
b. Guru PNSD yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Teknik Pemdiberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tuntidakboleh Profesi apabila yang bersangkutan melakukan ibadah haji untuk pertama kalinya.
Simpulan:
· Guru yang Cuti Karena Sakit paling usang 14 hari tetap mendapat Tuntidakboleh Profesi Guru.
· Guru yang Cuti Karena Alasan Penting paling usang 1 bulan tetap mendapat Tuntidakboleh Profesi Guru.
· Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji untuk pertama kali berhak untuk mendapatkan Tuntidakboleh Profesi
Lalu bagaimana Untuk Cuti Melahirkan? Di dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 memang tidak ditetapkan secara tegas, namun kita sanggup menyandingkannya dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi Bagi Guru yang Bertugas Pada Sekolah Indonesia Di Luar Negeri. melaluiataubersamaini perkiraan bahwa Guru di dalam negeri juga mempunyai kedudukan yang sama dengan guru SILN, Guru yang Cuti Melahirkan juga tetap mendapat TPG.
Berikut ini Kutipan bab G poin 4 Lampiran Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018: Cuti Guru SILN terkait Penerimaan Tuntidakboleh Profesi Guru SILN yang sedang cuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 24 Tahun 2017 perihal Tata Teknik Pemdiberian Cuti Pegawai Negeri Sipil berhak untuk mendapatkan Tuntidakboleh Profesi dengan ketentuan sebagai diberikut:
a. Cuti Tahunan
Pegawai yang menduduki jabatan guru SILN pada sekolah yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan pegawai yang sudah menggunakan hak cuti tahunan dan tetap mendapat Tuntidakboleh Profesi.
b. Cuti Haji
Guru SILN yang melaksanakan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawaban dalam penyelenggaraan haji. Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti.
c. Cuti sakit
Guru SILN yang sakit 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak ata s cuti sakit, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dari dokter.
d. Cuti Ibadah Keagamaan:
Guru SILN sanggup melakukan ibadah keagamaan ibarat umrah pada dikala liburan akademik, namun apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah umrah pada saat liburan akademik, maka Guru SILN sanggup mengajukan cuti ibadah umrah paling banyak 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru SILN yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti. Pejabat yang berwenang wajib memperhatikan keberlangsungan proses aktivitas berguru mengajar dalam mempersembahkan cuti keagamaan.
e. Cuti Melahirkan
1) Guru SILN dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi Guru SILN, dari pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti.
2) Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) ialah 3 (tiga) bulan.
f. Cuti Alasan Penting
Guru SILN dapat menggunakan cuti alasan penting sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 perihal Tata Teknik Pemdiberian Cuti Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Guru SILN yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti.
Simpulan dari Lampiran Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018 tersebut:
· Liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan pegawai yang sudah menggunakan hak cuti tahunan dan tetap mendapat Tuntidakboleh Profesi. Kaprikornus Libur semester atau Akhir Semester tetap mendapat TPG
· Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji untuk pertama kali berhak untuk mendapatkan Tuntidakboleh Profesi
· Guru yang Cuti Karena Sakit paling usang 14 hari tetap mendapat Tuntidakboleh Profesi Guru.
· Guru yang Cuti Melahirkan paling Lama 3 bulan tetap mendapat Tuntidakboleh Profesi Guru.
· Guru yang Cuti Karena Alasan Penting paling usang 1 bulan tetap mendapat Tuntidakboleh Profesi Guru.
Bagaimana realisasinya? Wallahu A'lam Bish-Shawabi.
Demikian gosip apakah Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Saketi, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) ?. Semoga jadi materi kajian bersama.
0 Response to "Cuti Ibadah Haji, Cuti Alasannya Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Sanggup Pemberian Profesi Guru (Tpg) ?"
Posting Komentar