Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 07/D.D5/Kk/2018 Wacana Struktur Kurikulum Smk Dan Mak
![]() |
Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 wacana Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK |
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK sesuai Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018. Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diputuskan mulai berlaku tanggal 7 Juni 2018.
Berikut ini salinan putusan Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Poin pertama keputusan ini ditetapkan bahwa Menetapkan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana pada lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
![]() |
Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) |
Pada poin kedua Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 wacana Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK ditetapkan bahwa Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud ialah pola dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK;
Pada poin ketiga Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan bahwa Perangkat pembelajaran lainnya yang mencakup antara lain:
1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2. misal Silabus;
3. misal Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
4. Kelompok kompetensi yang sanggup dilakukan sertifikasi kompetensi; akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pada poin keempat Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 wacana Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK ditetapkan bahwa dengan diputuskannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 perihal Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan ditetapkan tidak berlaku.
Pada poin Kelima Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan bahwa Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diputuskan.
Selengakpnya silahkan download Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK )/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) menurut Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 -----DISINI----
Baca dan download Juga Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 wacana Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan dan MAK ---disini---
Demikian warta wacana Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK ) / Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) terbaru menurut Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 semoga bermanfaa. Terima kasih
0 Response to "Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 07/D.D5/Kk/2018 Wacana Struktur Kurikulum Smk Dan Mak"
Posting Komentar