Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 07/D.D5/Kk/2018 Wacana Struktur Kurikulum Smk Dan Mak

Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 wacana Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK

Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK sesuai Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018. Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diputuskan mulai berlaku tanggal 7 Juni 2018.


Berikut ini salinan putusan Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).  Poin pertama keputusan ini ditetapkan bahwa Menetapkan  Struktur  Kurikulum  Sekolah  Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah  Aliyah  Kejuruan  (MAK)  yang memuat  Muatan  Nasional,  Muatan  Kewilayahan,  dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana pada  lampiran  yang  ialah  bagian  tidak  terpisahkan dari peraturan ini.

Baca Juga


Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)


Pada poin kedua Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 wacana Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK ditetapkan bahwa  Struktur Kurikulum  sebagaimana  dimaksud  ialah pola dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK;

Pada poin ketiga Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan bahwa  Perangkat pembelajaran lainnya yang mencakup antara lain:
1.  Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2.  misal Silabus;
3.  misal Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
4.  Kelompok  kompetensi  yang sanggup dilakukan  sertifikasi kompetensi; akan diatur oleh  Direktur  Pembinaan  Sekolah  Menengah Kejuruan.

Pada poin keempat Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 wacana Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK ditetapkan bahwa dengan  diputuskannya  peraturan  ini  maka  keputusan Direktur  Jenderal Pendidikan  Dasar  dan  Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017  perihal  Struktur  Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan ditetapkan tidak berlaku.

Pada poin Kelima Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan bahwa Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diputuskan.




Selengakpnya silahkan download Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK )/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) menurut Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 -----DISINI----

Baca dan download Juga Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 wacana Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan dan MAK  ---disini---


Demikian warta wacana Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK ) / Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) terbaru menurut Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 semoga bermanfaa. Terima kasih




= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 07/D.D5/Kk/2018 Wacana Struktur Kurikulum Smk Dan Mak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel