Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan



Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, ditetapkan bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawaban  dan wewenang untuk melakukan  pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan ialah PNS yang  didiberi  tugas, tanggung  jawaban,  wewenang  dan  hak secara  penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. Sedangkan  Pengelolaan Teknis di Bidang Perkebunrayaan ialah aktivitas teknis pengelolaan kebun raya yang mencakup pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji. 


Selanjunya Pasal 2 dan 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Teknisi  Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Teknisi  Perkebunrayaan  ialah jabatan karier PNS.

Baca Juga

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ialah jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan  Fungsional  Teknisi  Perkebunrayaan dari  jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Teknisi Perkebunrayaan Pemula;
b.  Teknisi Perkebunrayaan Terampil
c.  Teknisi Perkebunrayaan Mahir; dan
d.  Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan pasal 5  Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu melaksanakan  pengelolaan  teknis  kebun  raya  mencakup pembibitan,  registrasi,  pemeliharaan  koleksi,  pembuatan herbarium dan bank biji.

Selangkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan




Link Download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 ----DISINI ------

Demikian isu ihwal Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan. Semoga bermanfaa, terima kasih.



= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel