Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawaban, dan wewenang untuk melakukan analisis perkebunrayaan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Analis Perkebunrayaan yakni PNS yang didiberi tugas, tanggung jawaban, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan acara analisis perkebunrayaan.
Selanjutnya Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, menegaskan bahwa Analisis Perkebunrayaan adalah kegiatan pengelolaan kebun raya yang meliputi perencanaan, pengembangan koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan disain lanskap taman, pengembangan kawasan konservasi tumbuhan, dan bimbingan teknis di bidang perkebunrayaan. Sedangkan Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan yakni PNS yang didiberi tugas, tanggung jawaban, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
Selanjutnya menurut Pasal 2 dan 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, ditetapkan bahwa Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Jabatan Analis Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis perkebunrayaan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Analis Perkebunrayaan ialah jabatan karier PNS.
Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditegaskan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, bahwa Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ialah jabatan fungsional kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama;
b. Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan
c. Analis Perkebunrayaan Ahli Madya.
Tugas jabatan Analis Perkebunrayaan ditetapkan dalam Pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yaitu melaksanakan kegiatan analisis perkebunrayaan meliputi perencanaan, pengembangan koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan disain lanskap taman, dan pengembangan daerah konservasi tumbuhan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Link Download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 ------ DISINI -----
Demikian isu wacana Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. Semoga bermanfaa, terima kasih.
0 Response to "Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan"
Posting Komentar