Surat Edaran Gtk Wacana Tata Kelola Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah (Pengeloalan Diklat Calon Kepala Sekolah Dan Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah)

Dirjen GTK sudah mengeluarkan Surat Edaran wacana Pengeloalan Diklat Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah serta Diklat Penguatan Kepala Sekolah dan Penguatan Pengawas Sekolah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Berikut ini Salinan Surat Edaran GTK Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.


Isi Surat Edaran GTK Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah sebagai diberikut:
Berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018 perihal Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah, kami sampaikan beberapa hal sebagai diberikut.
I. Pendidikan dan petes calon kepala sekolah/calon pengawas sekolah dan pendidikan dan petes penguatan kepala sekolah, serta penguatan kompetensi pengawas sekolah dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) atau lembaga lain yang sudah bekerjasama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
II. Penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah wajib mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
III. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya, untuk diangkat dalam jabatan pengawas sekolah sudah mengikuti pendidikan dan petes fungsional calon pengawas sekolah dan mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Petes (STTPP).
IV. Berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor l/SE/XII/2016 dan perihal Penjelasan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 perihal Jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya, tanggal 13 Desember 2016 menyatakan bahwa:
a. pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti dan lulus pendidikan dan petes fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP;
b. pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 perlu melakukan penguatan kompetensi pengawas sekolah untuk peningkatan kompetensinya;
c. guru/kepala sekolah yang diangkat menjadi pengawas sekolah terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 harus memenuhi syarat sudah mengikuti dan lulus pendidikan dan petes fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagaidiberikut:
1. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dan penyelenggaran pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam melaksanakan pendidikan dan petes fungsional calon kepala sekolah dan pendidikan dan petes penguatan kepala sekolah, harus berkoordinasi dengan LPPKS.
2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dalam melaksanakan pendidikan dan petes fungsional calon pengawas sekolah dan penguatan kompetensi pengawas sekolah, harus berkoordinasi dengan LPPKS.
3. Pembiayaan pelaksanaan pendidikan dan petes fungsional calon kepala sekolah/calon pengawas sekolah, pendidikan dan petes penguatan kepala sekolah, serta penguatan kompetensi pengawas sekolah dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta sanggup dipertanggungjawabankan.
4. Bagi Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 wacana Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, namun belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Petes Calon Kepala Sekolah, tetap mendapatkan haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Tetapi kepala sekolah tersebut tetap harus mengikuti dan lulus pendidikan dan petes penguatan Kepala Sekolah.
5. Bagi pengawas sekolah dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada abjad IV di atas, tetap mendapatkan haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
6. Bagi pengawas sekolah yang sudah mengikuti pendidikan dan petes fungsional calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah yang dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan petes sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018, tetap diakui STTPPnya.
7. Lembaga penyelenggara pendidikan dan petes sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus melaporkan data STTPP yang sudah dikeluarkan kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan kepada LPPKS hingga dengan Desember Tahun 2018.
8. Bagi Dinas Pendidikan yang sudah melaksanakan aktivitas persiapan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan petes calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018, maka penyelenggaraan pendidikan dan petes calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah dapat diselenggarakan sesudah berkoordinasi dengan LPPKS.
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kolaborasi yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Demikian salinan Surat Edaran GTK Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Terima kasih, agar bermanfaa.
Link Download Surat Edaran GTK Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018
=========================
0 Response to "Surat Edaran Gtk Wacana Tata Kelola Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah (Pengeloalan Diklat Calon Kepala Sekolah Dan Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah)"
Posting Komentar