Polisi Hentikan Penyidikan (Sp3) Terhadap Habib Rizieq Syihab
Polisi membenarkan sudah mengeluarkan surat penghentian penyidikan kasus (SP3) terhadap Habib Rizieq Syihab. Dua dugaan masalah yang dilarang ialah masalah dugaan 'fitnah mesum' dan masalah dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Pertama, penghentian penyidikan kasus (SP3) terhadap Habib Rizieq Syihab dalam masalah dugaan chat 'fithah mesum'. Sebagaiman dilansir dari detik.com, Polisi membenarkan soal adanya surat penghentian penyidikan kasus (SP3) masalah dugaan chat 'fitnah meum' yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Pertimbangannya ialah alasannya ialah polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, keputusan penyidik untuk menutup masalah dugaan chat 'fitnah mesum' Rizieq berpertama dari adanya surat resmi dari pengacara yang meliputi seruan semoga masalah ini dihentikan. Menanggapi surat tersebut, lanjut dia, penyidik kemudian melaksanakan gelar kasus yang berujung pada keputusan dihentikannya perkara.
"Ada seruan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Sesudah itu dilakukan gelar perkara. Maka masalah tersebut dilarang alasannya ialah berdasarkan penyidik masalah tersebut belum ditemukan penguploadnya," terang Iqbal.
Iqbal menuturkan masalah itu sanggup kembali dibuka jikalau penyidik menemukan bukti gres terkait masalah ini di waktu menhadir. "Terhadap masalah ini sanggup dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," terang dia.
Diketahui, sebelumnya Habib Rizieq diputuskan sebagai tersangka masalah dugaan chat 'fitnah meesum' pada Mei 2017. Polisi kemudian juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka masalah yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Habib Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Meskipun keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.
Kabar soal penghentian masalah chat Habib Rizieq ini sudah berembus pada pertama Juni 2018. Saat itu, polisi belum mempersembahkan klarifikasi secara terang-benderang terkena dilarang atau tidaknya masalah tersebut. Kemarin (15/6/2018), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Habib Rizieq membuat video yang didalamnya meliputi rasa syukur dan pengukuhan terkena masalah chat 'fitnah mesum' dilarang oleh Polda Metro Jaya.
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin memberikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat orisinil SP3 masalah chat fitnah, surat orisinil SP3 masalah chat fitnah, surat orisinil SP3 masalah chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang ia dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video yang beredar.
Sementara itu informasi surat penghentian penyidikan kasus (SP3) terhadap Habib Rizieq Syihab yang kedua, terkait dugaan penodaan Pancasila yang sudah di SP3 labih lampau. sepertiyang dilansir tribunnews.com, Polda Jawa Barat juga sudah menghentikan penyidikan masalah dugaan penodaan lambang negara yang menjerat Rizieq Shihab. Alasanya, alasannya ialah belum sempurnanya alat bukti. Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk masalah dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, hari ini hadir mengambil surat penghentian masalah atau SP3 di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Sugito memang membenarkan status kliennya sudah menjadi tersangka. Namun SP3 terbit karena bukti yang tak memenuhi unsur, serta dari beberapa keterangan saksi dan beberapa andal tak ditemukan bukti yang cukup. "Sehingga Bareskrim dalam hal ini melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3," jelasnya.
Dalam peluang terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018. "Betul sudah usang kok," kata Umar, saat dikonfirmasi, Jumat (4/5/2018) sore.
Umar menyampaikan alasan penerbitan SP3 adalah tindakan Rizieq dinilai bukan ialah tindak pidana. "Hasil penyidikan menyimpulkan bukan ialah tindak pidana," imbuh Umar.
Sebelumnya, Rizieq Shihab diputuskan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat mendapatkan limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri. Sukmawati menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) wacana Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana wacana Pencemaran Nama Baik.
Glosarium wacana Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan
Pasal 1 angka 1 KUHAP
“Penyidik ialah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang didiberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan.”
Pasal 1 angka 2 KUHAP
“Penyidikan ialah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang wacana tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Pasal 1 angka 4 KUHAP
“Penyelidik ialah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang didiberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penyelidikan.”
Pasal 1 angka 5 KUHAP
“Penyelidikan ialah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu insiden yang diduga sebagai tindak pidana guna memilih sanggup atau tidaknya dilakukan penyidikan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Jadi, Penyelidikan ialah tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Sebelum melangkah melaksanakan pemeriksaan penyidikan ibarat penangkapan atau penahanan, harus lebih doloe diadakan penyelidikan guna mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.
0 Response to "Polisi Hentikan Penyidikan (Sp3) Terhadap Habib Rizieq Syihab"
Posting Komentar