Tenaga Honorer K2 Yang Tidak Memeneuhi Syarat Ikut Seleksi Cpns Akan Diberi Kesempatan Mengikuti Pppk (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)


Pemerintah juga mempersembahkan perhatian kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK) yang terbatas pada Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan saja. "Pada tahun 2018 ini, pemerintah membuka 13.347 gugusan khusus untuk Eks THK II. 12.883 gugusan untuk Tenaga Guru dan 464 gugusan untuk Tenaga Kesehatan. Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," kata Syafruddin.

Pemerintah sejatinya sudah mempersembahkan perhatian yang sangat besar. Sampai dengan tahun 2014, pemerintah sudah mengangkat 1,1 juta lebih honorer menjadi PNS atau sekitar 25,6 % dari total jumlah PNS sebesar 4,3 juta lebih. Dari jumlah tersebut, 900 ribu lebih dari THK I dan 195 ribu lebih dari THK II. "Secara de jure, problem honorer ini bergotong-royong sudah selesai. Sesuai dengan PP 56 Tahun 2012, pemerintah sudah mempersembahkan peluang terakhir kepada THK II untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013," ungkapnya.

"Kepada Eks THK II yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, tidak usah kecil hati. Nanti sanggup mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), setelah PP-nya diputuskan pemerintah," pungkas Syafruddin. 

Baca Juga


Materi Tes CPNS 2018 dan Passing  Grade Seleksi SKD Tes CPNS 2018

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menerangkan, setiap penerima SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal,  dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini mencakup beberapa aspek sistem tata negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, tugas bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia penerima seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan memberikan warta secara mulut maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat relasi diantara angka-angka. Dari setiap jawabanan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

TIU juga untuk  menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang bekerjasama dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram. Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau kebijaksanaan sehat secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap jawabanan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

Kelompok soal ketiga ialah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup beberapa aspek hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi warta dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi. Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan mencar ilmu berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawabanan. Karena itu, penerima diimbau untuk menjawaban seluruh soal TKP.

Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, penerima SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing  grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No.37/2018 perihal Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing grade bagi penerima SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama menyerupai tahun lalu, yakni  143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

Sementara untuk pelamar dari gugusan khusus, yang tahun kemudian memakai sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari gugusan sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. “Untuk penerima seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah ialah nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.

Dimenambahkan, Permen PANRBNo. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter seorang mahir dan pelatih penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat pegunungan api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70. (sumber: menpan.go.id)






= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Tenaga Honorer K2 Yang Tidak Memeneuhi Syarat Ikut Seleksi Cpns Akan Diberi Kesempatan Mengikuti Pppk (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel