Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Peneliti

 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor  PERMENPAN RB NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, ditetapkan bahwa yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Peneliti  adalah  jabatan  yang mempunyai  ruang  lingkup tugas,  tanggung  jawaban,  dan wewenang  untuk  melaksanakan  penelitian, pengembangan,  dan/atau  pengkajian  ilmu  pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah. Sedangkan Pejabat  Fungsional  Peneliti yang  selanjutnya  disebut Peneliti ialah PNS yang  didiberi  tugas,  tanggung  jawaban, wewenang,  dan  hak  secara  penuh  oleh  Pejabat yang Berwenang untuk  melakukan  tugas  teknis  penelitian, pengembangan, dan/atau  pengkajian ilmu  pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Instansi Pemerintah.

Selanjutnya dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, diterangkan juga istilah Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Ilmu  Pengetahuan. Penelitian  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan isu yang  berkaitan  dengan  pemahaman  perihal  fenomena alam  dan/atau  sosial,  pembuktian  kebenaran  atau ketidakbenaran  suatu  asumsi  dan/atau  hipotesis,  dan penarikan kesimpulan ilmiah.   Pengembangan  adalah  kegiatan  untuk  peningkatan kemanfaatan  dan  daya  dukung  ilmu  pengetahuan  dan teknologi  yang  sudah  terbukti  kebenaran  dan keamanannya  untuk  meningkatkan  fungsi  dan  manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengkajian  adalah  kegiatan  untuk  menilai  atau mengetahui  kesiapan,  kemanfaatan,  dampak  dan implikasi  sebelum  dan/atau  sesudah  ilmu  pengetahuan dan teknologi diterapkan.  Ilmu  Pengetahuan  adalah  sekumpulan  informasi  yang digali,  ditata,  dan  dikembangkan  secara  sistematis dengan  menggunakan  metodologi  ilmiah  untuk menerangkan  dan/atau  pembuktian  gejala  alam dan/atau  gejala  kemasyarakatan  didasarkan  keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan yang dimaksud   Teknologi  adalah  cara,  metode,  atau  proses  penerapan dan  memanfaatkan  berbagai  disiplin  ilmu  pengetahuan yang  bermanfaa  dalam  pemenuhan  kebutuhan, kelangsungan,  dan  peningkatan  kualitas  kehidupan manusia.

Baca Juga

Menurut Pasal 2 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, ditetapkan bahwa Jabatan Fungsional Peneliti termasuk dalam rumpun Jabatan penelitian dan perekayasaan. Sedangkan Kedudukan Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan dalam Pasal 3, bahwa   Peneliti  berkedudukan  sebagai  pelaksana  teknis  dalam melakukan  kegiatan  Penelitian,  Pengembangan, dan/atau  Pengkajian  Ilmu  Pengetahuan  dan  Teknologi pada  Organisasi  Penelitian,  Pengembangan,  dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah. Peneliti tersebut  ialah jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, bahwa  Jabatan  Fungsional  Peneliti  ialah  Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang  Jabatan  Fungsional  Peneliti  dari  jenjang  terendah  sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Peneliti Ahli Pertama;
b.  Peneliti Ahli Muda;
c.  Peneliti Ahli Madya; dan
d.  Peneliti Ahli Utama.

Tugas Jabatan  Fungsional  Peneliti ditegaskan dalam   Pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 yakni melakukan  Penelitian, Pengembangan,  dan/atau  Pengkajian  Ilmu  Pengetahuan  dan Teknologi.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti.




Link Download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 ----- DISINI ------

Demikian in gugusan wacana Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga bermanfaa, terima kasih.








= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Peneliti"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel