Cara Melaporkan Artikel Yang Dicopas (Dicuri)
Membuat artikel tidak sama dengan memuat diberita. Artikel biasa biasa meliputi wangsit langsung penulis sedangkan diberita memberikan informasi terkait apa, mengapa, kapan, dan dimana suatu bencana terjadi. Makara pada unsur penulisan diberita mungkin saja antara satu web atau blog isinya sama dengan web atau blog yang lain. Itulah sebabnya membuat artikel atau posting wangsit langsung membutuh waktu yang lama. Wajar si pembuat merasa sangat jengkel saat artikel / posting atau gambar yang dibentuk dicopas (dicuri) oleh blogger yang tidak bertanggung jawaban.
Lalu bagaimana Teknik Melaporkan Artikel yang Dicopas (dicuri) ? setelah mencoba browsing di mbah google serta membaca https://support.google.com/ ternyata caranya cukup simpel kita tinggal melaporkannya melalui laman google DMCA.
=======================================
=======================================
Blog atau website yang terbukti sudah membuat artikel hasil copy paste tanpa sebut sumber biasanya akan didiberi peringatan, kalau yang di copy paste spesialuntuk satu atau dua artikel (posting saja). Namun kalau copas lebih dari 3 artikel (posting) ada kemungkinan google akan menghilang web/blog tersebut pada mesin pencariaan google dan akan menonaktifkan akun adsense bagi yang sudah mempunyai akun adsense.
Melihat resiko yang cukup besar tersebut, saya bergotong-royong paling anti melaporkan web atau blog yang lain. Khawatir pada resiko itu yang diterima. Namun terkadang jengkel juga pada beberapa blog yang mengcopas habis setiap posting yang dibentuk tanpa sebut sumbernya.
Pantau saya dilaman penelusuran google, terdapat cukup banyak laman blog saya (artikelmateri5.blogspot.com, http://guroe.blogspot.com/. http://komunitasgurupkn.blogspot.com/, http://forumgurunusantara.blogspot.com/ & http://publik22.blogspot.com/) yang dicopas tanpa izin. Itulah sebabnya saya tertarik memposting Teknik Melaporkan Artikel yang Dicopas untuk sewaktu-waktu digunakan.
Bagi rekan blog yang yang sedang mencari Teknik Melaporkan Artikel yang Dicopas (dicuri) karena memang sudah merasa sangat jengkel diberikut ini sedikit tutorialnya. Tutorial ini singkat, tidak ribet alias simpel digunakan. Pertama Anda login ke laman https://www.google.com/webmasters/tools/dmca-notice atau baca disini. kemudian login menggunakan akun google yang Anda miliki. Jika sudah muncul form isian, silahkan isi format tersebut.
Teknik pertama isi form Melaporkan Artikel yang Dicopas (dicuri)
Teknik pertama isi form Melaporkan Artikel yang Dicopas (dicuri) |
· Isi First name: dengan nama depan Anda
· Isi Last name: dengan nama belakang Anda
· Company Name: cukup dengan isi pekerjaan (perusahaan Anda)
· Copyright holder you represent: untuk blog cukup dipilih Self dan pilih confirm
· Email address: isi dengan email Anda
· Country/Region: isi dengan Negara keakungan Anda (NKRI)
'
Teknik Kedua isi form Melaporkan Artikel yang Dicopas (dicuri)
Teknik Kedua isi form Melaporkan Artikel yang Dicopas (dicuri) |
· Identify and describe the copyrighted work: isi apa yang akan dilaporkan contohnya pencurian konten blog, pencurian gambar atau foto dan lainnya
· Where can we see an authorized example of the work?: Isi dengan alamat url blog yang meliputi konten orisinil (posting asli).
· Location of infringing material: Isi dengan alamat url blog yang sudah mencuri konten atau posting Anda
Teknik Ketiga isi form Melaporkan Artikel yang Dicopas (dicuri)
· Kemudian centang tanda persetujuan selanjutnya isi tanggal (Signed on this date of), plih I'm not a robot, pilih Submit.
Demikian info Teknik Melaporkan Artikel yang Dicopas (dicuri). Moga-moga ada keuntungannya bagi para blogger yang sedang jengkel, eh dongkol. Bagi yang akan mencoba membuat laporan please. Nggak usah takut tanggal posting, lantaran google mempunyai datebase kapan posting itu dibuat.
0 Response to "Cara Melaporkan Artikel Yang Dicopas (Dicuri)"
Posting Komentar